Ruben sempat menyinggung soal aset yang dijualnya untuk melunasi kewajiban.
"Seandainya memang aset yang saya jual itu bisa segera terealisasi harusnya tidak seperti ini gitu kan, tapi kan itu di era yang sekarang ini kan susah gitu," tuturnya.
Sebelumnya, Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan Ruben sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan.
Ruben dikenakan Pasal 492 KUHP dan atau Pasal 486 KUHP Jo Pasal 618 KUHP.
Kasus ini bermula dari laporan polisi nomor LP310/VIII/2025/SPKT/Polres Jakarta Selatan tanggal 22 Agustus 2025.
Laporan dilayangkan oleh seseorang berinisial P dan korbannya adalah DM.
Dalam laporan tersebut, Ruben disebut menawarkan korban untuk melakukan investasi dana. Korban setuju karena dijanjikan sejumlah keuntungan, namun hingga waktu yang disepakati, keuntungan tersebut tak kunjung diberikan.
Menanggapi laporan itu, pengacara Ruben, Minola Sebayang, pada 21 Agustus menjelaskan bahwa persoalan itu bermula dari pinjaman uang, bukan investasi.
"Kalau investasi kan berarti kan Ruben menyuntikkan anggaran, kan begitu ya. Tapi ini kan kerja sama," katanya.
Minola menambahkan bahwa kerja sama tersebut tidak dilanjutkan atas keinginan pihak yang memberi pinjaman.
>>> Honor Magic 9 Pro Bocor: Kamera Selfie Persegi 1:1, Siap Ubah Tren?
Oleh karena itu, yang tersisa adalah kewajiban Ruben untuk membayar pinjaman sekitar Rp3,5 miliar.