Polda Metro Jaya menangkap dan menahan seorang pria berinisial MI, 23 tahun, atas dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur di kawasan Palmerah, Jakarta Barat.
Tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya setelah menjalani pemeriksaan kesehatan.
Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rita Wulandari Wibowo, membenarkan penangkapan yang dilakukan tim Subdit II pada Kamis, 17 September 2026.
Menurut Rita, penyidik telah melakukan penangkapan dan penahanan terhadap tersangka sesuai prosedur serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Modus Kenalan lewat WhatsApp
Hasil penyelidikan awal menunjukkan kasus ini bermula dari perkenalan antara korban, seorang remaja perempuan berusia 16 tahun, dengan pelaku melalui aplikasi pesan singkat WhatsApp.
Setelah komunikasi berlanjut, MI membujuk rayu korban untuk bertemu langsung.
Pertemuan itu justru berujung pada tindakan pencabulan yang dilakukan pelaku di sebuah hotel di wilayah Palmerah.
Keluarga korban yang mengetahui kejadian tersebut melaporkan dugaan tindak pidana ini ke kepolisian sejak 12 Mei 2026.
Penyidik menjerat tersangka MI dengan pasal berlapis, meliputi UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) Pasal 415 huruf b, Pasal 473 ayat (2) huruf b, dan/atau Pasal 454.
Selain itu, MI dijerat UU Nomor 12 Tahun 2022 (TPKS) Pasal 6 huruf b juncto Pasal 15 huruf g tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, memastikan seluruh proses hukum berjalan profesional dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Pihaknya juga menjamin kerahasiaan identitas korban yang masih di bawah umur.
Budi mengimbau masyarakat lebih peka terhadap potensi kejahatan seksual di lingkungan sekitar, terutama yang melibatkan anak-anak.
