Pemerintah Provinsi Jakarta menyatakan dukungan terhadap penyidikan Polda Metro Jaya terkait dugaan penyelundupan 49,85 ton kacang tanah di kawasan pergudangan Penjaringan, Jakarta Utara.
Dukungan itu disampaikan sebagai upaya menjaga stabilitas pasar sekaligus memastikan komoditas yang masuk dan beredar di ibu kota.
Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Jakarta, Elisabeth Ratu Rante Allo, menilai pengawasan pemasukan dan peredaran komoditas diperlukan untuk menciptakan persaingan usaha yang sehat.
"Kalau ada komoditas yang diduga masuk tanpa memenuhi persyaratan yang berlaku, tentu perlu ditindaklanjuti karena dapat mengganggu persaingan usaha yang sehat," kata Ratu dalam keterangannya, Rabu, 16 September 2026.
Temuan 1.536 Karung di Gudang Penjaringan
Kasus ini terungkap setelah Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menemukan 1.536 karung kacang tanah dengan total berat mencapai 49,85 ton di sebuah gudang di kawasan Penjaringan.
Kacang tanah itu diduga berasal dari India yang masuk melalui Dumai, Riau, sebelum diangkut menggunakan jalur darat menuju Jakarta.
Dalam penindakan tersebut, Polda Metro Jaya menemukan komoditas yang diduga belum dilengkapi sejumlah dokumen yang dipersyaratkan.
Dokumen tersebut antara lain Persetujuan Impor (PI), Laporan Surveyor, dan Sertifikat Karantina.
Menurut Ratu, persoalan itu tidak hanya berkaitan dengan dugaan pelanggaran administrasi, tetapi juga menyangkut tata niaga komoditas di Jakarta.
Pemasukan kacang tanah dari luar negeri merupakan kegiatan yang memiliki ketentuan dan mekanisme yang telah ditetapkan pemerintah.
"Yang kami jaga adalah level playing field.
Jangan sampai pelaku usaha yang sudah memenuhi kewajiban justru harus bersaing dengan komoditas yang proses masuknya diduga tidak memenuhi persyaratan," ujarnya.
Selain ketentuan perdagangan, ia menekankan pentingnya pemenuhan prosedur karantina terhadap komoditas pangan yang berasal dari luar negeri.
Ketentuan tersebut mengacu UU Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
Ia menjelaskan, pemeriksaan karantina diperlukan untuk mencegah masuknya organisme pengganggu tumbuhan serta memastikan komoditas yang masuk ke Indonesia memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.