Pemerintah memberikan klarifikasi soal penempatan manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) yang tidak selalu sesuai domisili asal.
Penentuan lokasi dilakukan melalui Simkopdes pada 25 September dan ditetapkan lewat sistem penyesuaian otomatis dengan mengutamakan kedekatan wilayah.
Metode Hungarian Bipartite Matchmaking Method dipakai untuk menata lokasi pengelola secara menyeluruh.
Skema itu mengukur empat kriteria utama, yakni jarak lokasi tinggal, kesiapan infrastruktur fisik bangunan, ketersediaan alokasi kuota, serta keseimbangan kebutuhan antardaerah.
Kesiapan Bangunan dan Kuota Jadi Pertimbangan
Evaluasi lapangan menunjukkan sejumlah lokasi KDKMP di daerah asal belum siap, sudah penuh, atau belum memiliki bangunan fisik.
Kondisi itu membuat sebagian tenaga pengelola dialihkan ke area lain yang masih membutuhkan dukungan sumber daya manusia.
Pemerintah menegaskan penugasan jarak jauh murni didasarkan pada kebutuhan operasional, bukan penilaian negatif terhadap kapasitas manajer.
Penempatan dinilai krusial agar fasilitas koperasi dapat segera berfungsi untuk masyarakat.
Akun Instagram resmi @simkopdes pada Minggu (27/9/2026) menyatakan penempatan yang jauh dari keluarga dan lingkungan asal membutuhkan kesiapan serta penyesuaian yang tidak ringan.
Sistem penetapan lokasi dilakukan bertahap dengan memprioritaskan unit bangunan yang telah rampung sepenuhnya.
Pada tahap pertama, manajer langsung dipasangkan dengan bangunan KDKMP di desa yang sudah siap 100 persen.
Namun, pada beberapa wilayah, titik yang sesuai belum tersedia, telah terisi, atau belum siap ditempati.
Karena itu, sebagian manajer perlu ditempatkan di wilayah lain yang masih membutuhkan.
Tahap selanjutnya dilakukan apabila kuota operasional di wilayah asal telah habis atau belum tersedia.
Setelah seluruh fasilitas siap pakai terisi, sistem melanjutkan proses penempatan berdasarkan persentase kemajuan pembangunan tertinggi.
Mayoritas Manajer Tetap Bertugas di Sekitar Domisili
Data Simkopdes mencatat mayoritas peserta tetap bertugas di sekitar area domisili.
Dari total 28.620 manajer KDKMP yang disebar, sebanyak 55,69 persen berada dalam radius 10 kilometer.
Sebanyak 71,91 persen berada dalam rentang 50 kilometer, 65,14 persen bertahan di kabupaten/kota asal, 88,28 persen di provinsi asal, dan 11,27 persen bertugas lintas provinsi.
Nilai tengah (median) jarak penempatan berada pada angka 6,53 kilometer.
Kendati demikian, pemerintah menyadari adanya beban penyesuaian diri bagi personel yang harus bertugas jauh dari pemukiman keluarga.
Pihak Simkopdes menegaskan penempatan jauh bukan bentuk hukuman dan bukan berarti wilayah asal diabaikan.
Kondisi tersebut terjadi karena titik KDKMP yang sesuai di wilayah asal tidak selalu tersedia, sudah terisi, atau belum menjadi prioritas berdasarkan kesiapan bangunan.
Di mana pun ditempatkan, setiap manajer memegang peran yang sama pentingnya memastikan KDKMP dapat segera hadir dan memberi manfaat bagi masyarakat.
