Indonesia Anti Scam Center (IASC) mencatat 702.342 laporan kasus penipuan di sektor keuangan sejak beroperasi 22 November 2024 hingga 30 September 2026.
Lembaga yang dibentuk Otoritas Jasa Keuangan bersama Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal itu merinci laporan tersebut berasal dari dua jalur pengaduan.
Sebanyak 334.756 laporan diteruskan korban melalui Pelaku Usaha Sektor Keuangan seperti bank dan penyedia sistem pembayaran.
Sementara 367.586 laporan lainnya disampaikan langsung korban ke dalam sistem IASC.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Dicky Kartikoyono menyampaikan data itu dalam konferensi pers RDK OJK, Senin (5/10/2026).
Pemblokiran Rekening dan Penyelamatan Dana Korban
Sistem IASC memverifikasi 1.372.483 rekening yang terindikasi terkait tindak kejahatan penipuan.
Dari hasil verifikasi tersebut, petugas melakukan pemblokiran terhadap 702.833 rekening.
Tindakan pemblokiran rekening di 24 bank itu menyelamatkan dana korban mencapai Rp 811,1 miliar.
Sebanyak Rp 207,16 miliar di antaranya sudah dikembalikan kepada korban.
Selain menangani rekening bank, IASC menghimpun 173.718 nomor telepon yang dilaporkan para korban penipuan.
OJK berkomitmen terus meningkatkan kapasitas penanganan untuk mempercepat proses penindakan kasus penipuan di sektor keuangan.