unique visitors counter
⌂ Beranda › News › BREN Gelontorkan Rp 1 Triliun untuk Buyback Saham hingga 2026
News

BREN Gelontorkan Rp 1 Triliun untuk Buyback Saham hingga 2026

Ilustrasi buyback saham PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN)
BREN Gelontorkan Rp 1 Triliun untuk Buyback Saham hingga 2026
A A Ukuran Teks16px

PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN) menyiapkan dana maksimal Rp 1 triliun untuk membeli kembali saham perseroan.

Periode buyback berlangsung mulai 19 Oktober hingga 31 Desember 2026.

Berdasarkan keterbukaan informasi pada Senin (19/10/2026), perusahaan menggunakan kas internal untuk mendukung efisiensi struktur permodalan tanpa mengganggu kegiatan operasional.

Alokasi Dana dan Kepatuhan Regulasi

Direktur Utama BREN Hendra Soetjipto Tan menjelaskan bahwa dana tersebut berasal dari kas internal yang telah disisihkan perusahaan.

Alokasi pembelian kembali saham atau buyback mencakup seluruh biaya transaksi, termasuk biaya perantara perdagangan dan pengeluaran terkait lainnya.

"Dana yang secara bertahap akan disisihkan perseroan untuk pelaksanaan buyback tersebut paling banyak sebesar Rp 1 triliun.

Dana itu sudah termasuk biaya transaksi, biaya perantara perdagangan, serta biaya lain yang berkaitan dengan transaksi buyback," ujar Hendra Soetjipto Tan, Direktur Utama BREN.

Dalam pelaksanaannya, BREN menyatakan akan mematuhi ketentuan mengenai batas maksimum pembelian kembali saham berdasarkan Pasal 8 POJK 13/2023.

Perseroan juga akan memperhatikan persyaratan jumlah saham beredar di publik atau free float sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Perusahaan menyatakan aksi korporasi tersebut tidak akan menimbulkan dampak negatif yang material terhadap kinerja operasional maupun pendapatan.

Menurut penjelasan perseroan, modal kerja dan arus kas yang tersedia dinilai memadai untuk membiayai transaksi tersebut.

Manajemen menempatkan buyback sebagai bagian dari upaya pengelolaan struktur permodalan.

Hendra menyebut pelaksanaan transaksi ini diharapkan memberikan fleksibilitas bagi perusahaan sekaligus mencerminkan kinerja perseroan melalui pergerakan harga sahamnya.

"Pelaksanaan transaksi buyback diharapkan memberikan fleksibilitas bagi perusahaan untuk mencapai struktur permodalan yang efisien sekaligus mencerminkan kinerja perusahaan melalui harga saham BREN," ujar Hendra.

Setelah periode pembelian kembali berakhir, saham yang telah dibeli wajib dialihkan sesuai ketentuan Pasal 16 POJK 29/2023.

BREN memiliki waktu tiga tahun sejak berakhirnya periode buyback untuk melakukan pengalihan tersebut, atau jangka waktu lebih panjang apabila diperbolehkan berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Selama belum dialihkan, saham hasil pembelian kembali akan disimpan sebagai saham treasuri atau treasury stock.

Penyimpanan berlangsung hingga saham tersebut dialihkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

🔗 Berita Terkait
📰 Update Terbaru