unique visitors counter
⌂ Beranda › News › Makar Masih Sebatas Potensi, Ini Penjelasan Lengkap Mahfud MD soal Penyadapan Prabowo
News

Makar Masih Sebatas Potensi, Ini Penjelasan Lengkap Mahfud MD soal Penyadapan Prabowo

Makar Masih Sebatas Potensi, Ini Penjelasan Lengkap Mahfud MD soal Penyadapan Prabowo
Mahfud MD Minta Prabowo Serahkan Kasus TPPU Eks Jampidsus ke KPK
A A Ukuran Teks16px

Mantan Menko Polhukam Mahfud MD menilai kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto berpotensi berkembang menjadi perkara makar, tetapi dengan catatan penting: hanya bila penyidik menemukan bukti yang memenuhi unsur pidananya. Tanpa bukti itu, makar tetap sebatas potensi, bukan kesimpulan.

Penilaian itu disampaikan Mahfud dalam siniar Terus Terang yang terbit 3 November 2026. Ia membahas penetapan tersangka terhadap mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan dua perwira tinggi Polri, Irjen Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Eko Hadi Santoso, atas dugaan penyadapan ilegal yang disebut terjadi sepanjang 2025 hingga 2026.

Mahfud mengaku menerima informasi perkembangan perkara ini sebelum kepolisian mengumumkan penetapan tersangka pada Selasa, 3 November 2026, termasuk kabar pemeriksaan sejumlah anggota Polri sejak Senin pagi, 2 November 2026. Ia mempertanyakan motif penyadapan terhadap komunikasi Presiden bila dilakukan tanpa prosedur dan kewenangan yang sah.

Klaim Laporan yang Sampai ke Solo

Mahfud menyebut menerima informasi dari sumbernya bahwa data hasil penyadapan disusun menjadi laporan analisis, dan produk akhir penyadapan itu disebut sampai ke Solo. Informasi ini ia sampaikan sebagai keterangan sumber yang bocor kepadanya, bukan sebagai bukti yang telah teruji di persidangan.

Ia juga mengaitkan penilaiannya dengan situasi politik seusai pergantian pucuk pimpinan Polri pada Oktober 2026, termasuk polemik dokumen pendidikan sejumlah pejabat, wacana hubungan politik Presiden dan Wakil Presiden, rencana demonstrasi buruh, dan dugaan rencana aksi massa pada 20 Oktober 2026. Dalam siniar itu, tidak ada bukti yang dihadirkan untuk mengonfirmasi skenario tersebut.

Posisi Resmi Pemerintah Berbeda

Berbeda dengan Mahfud, Yusril Ihza Mahendra menyatakan penyidik sejauh ini belum menemukan indikasi makar. Pasal yang dipakai saat ini adalah Pasal 258 dan Pasal 332 KUHP (UU Nomor 1 Tahun 2023) serta Pasal 32 ayat (1) UU ITE, yang berkaitan dengan penyadapan tanpa hak, akses ilegal, dan ketentuan informasi elektronik. Tidak ada pasal makar dalam pengumuman kepolisian.

Yusril menambahkan penyidik masih memeriksa materi sadapan dan tujuannya, sehingga motif belum bisa diumumkan karena pemeriksaan masih tahap awal. Seorang saksi berinisial SU juga masih diperiksa, dan barang bukti elektronik telah disita.

Ancaman Hukuman Bila Makar Terbukti

Adapun pasal makar yang disinggung Mahfud adalah Pasal 191 KUHP, tentang makar terhadap Presiden atau Wakil Presiden dengan maksud membunuh, merampas kemerdekaan, atau membuat Presiden/Wakil Presiden tidak mampu memerintah, yang diancam pidana mati, penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun. Pasal 193 KUHP tentang makar untuk menggulingkan pemerintah diancam paling lama 12 tahun, dan 15 tahun bagi pemimpin atau pengatur.

Target dugaan penyadapan yang disebut dalam perkara ini tidak hanya Presiden, melainkan juga pejabat negara, tokoh politik, jurnalis, organisasi masyarakat, LSM, dan pengusaha. Selama unsur makar belum terbukti, perkara ini tetap berjalan sebagai perkara penyadapan, dan pernyataan Mahfud harus dibaca sebagai penilaian kondisional, bukan vonis.

🔗 Berita Terkait
📰 Update Terbaru