Kata "abuleke" mendadak ramai dibicarakan setelah Bahlil Lahadalia mengucapkannya saat membantah dikaitkan dengan dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dalam sambutan pelantikan DPD Golkar Maluku di Ambon, Sabtu 7 November 2026.
Banyak orang di luar Maluku penasaran dengan arti kata tersebut. Dalam bahasa sehari-hari masyarakat Ambon dan Maluku, "abuleke" merujuk pada sosok pembohong, penipu, atau orang munafik yang ucapannya hanya omong kosong.
Kata ini juga dipakai untuk menggambarkan perilaku yang tidak jujur, bermuka dua, dan menyesatkan orang lain. Karena itu, frasa "ulah abuleke" berarti perbuatan orang semacam itu, sedangkan "bukan abuleke" berarti bukan pembohong atau penipu.
Kedua frasa tersebut sebenarnya bukan istilah khusus yang berdiri sendiri. Keduanya merupakan gabungan kontekstual dari kata dasar yang sama, yang maknanya menyesuaikan kalimat yang diucapkan penuturnya.
Konteks Bantahan Bahlil
Ucapan itu disampaikan Bahlil di tengah bergulirnya kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat. Dalam perkara ini, Bareskrim Polri telah menetapkan sejumlah perwira tinggi Polri sebagai tersangka.
Bahlil mengaku mendengar cerita bahwa ada seorang ketua umum partai politik yang bertemu beberapa jenderal polisi sekitar tiga jam sebelum para jenderal itu ditangkap. Ia menilai cerita tersebut direkayasa untuk menggiring opini publik ke arah dirinya.
Di hadapan kader Golkar, Bahlil membantah keras keterlibatan apa pun. Menurutnya, tidak masuk akal dirinya dituduh mengorganisasi penyadapan, sebab berdasarkan pengakuannya sendiri, ia justru termasuk pihak yang menjadi target penyadapan. Klaim tersebut merupakan pernyataan Bahlil dan belum terverifikasi secara independen.
Somasi 3x24 Jam
Tidak berhenti pada bantahan lisan, Bahlil juga meminta kepolisian mengusut pihak yang menyebarkan tudingan terhadap dirinya. Ia memberi waktu 3x24 jam kepada penyebar cerita itu untuk memberikan klarifikasi.
Bila tenggat tersebut dilewati tanpa penjelasan, Bahlil menyatakan siap melayangkan somasi dan menempuh langkah hukum. Langkah ini disebutnya perlu agar fitnah tidak terus bergulir tanpa dasar.
Kasus penyadapan itu sendiri masih dalam penanganan Bareskrim Polri. Dugaan penyadapan disebut berlangsung pada rentang 2025 hingga 2026 dengan target para pejabat negara, politisi, dan sejumlah pihak lain.
Di luar polemik politiknya, kemunculan kata "abuleke" menunjukkan betapa bahasa daerah bisa menjadi sorotan nasional ketika diucapkan seorang pejabat negara di forum resmi. Bagi masyarakat Ambon, kata itu adalah ungkapan sehari-hari; bagi publik luas, kata itu kini melekat pada bantahan Bahlil atas tudingan penyadapan.
Publik kini menunggu dua hal sekaligus: apakah penyebar tudingan akan memenuhi tenggat klarifikasi 3x24 jam yang diberikan Bahlil, dan bagaimana kelanjutan penyidikan kasus penyadapan di Bareskrim Polri. Keduanya akan menentukan apakah perseteruan ini berhenti sebagai perang kata-kata atau berlanjut ke meja hijau.
Sementara itu, pernyataan Bahlil di Ambon juga menegaskan posisinya sebagai ketua umum partai yang merasa difitnah lewat cerita yang tidak jelas asal-usulnya. Ia berkali-kali menekankan bahwa kisah pertemuan tiga jam itu tidak pernah dibuktikan oleh siapa pun, dan karena itu ia menyebutnya sebagai ulah "abuleke", perbuatan orang yang berbicara tanpa kejujuran.