Perkara dugaan penyebaran konten asusila yang menyeret APS (26) — pemuda yang disebut anak seorang kepala dinas di Kabupaten Mojokerto — punya catatan penanganan yang tidak biasa: tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) terbit untuk satu laporan. Penjelasan polisi, itu buah dari tiga kali pergantian pucuk Satreskrim Polres Mojokerto Kota.
Laporan Mantan Pacar
APS dilaporkan oleh YDA (22), warga Kota Mojokerto, yang merupakan mantan pacarnya. Kuasa hukum YDA, Rifan Hanum, membenarkan status terlapor sebagai anak pejabat eselon II di lingkungan Pemkab Mojokerto. Menurutnya, hubungan keduanya berakhir pada Maret 2025, dan dugaan penyebaran konten bermula setelah YDA berpacaran dengan pria lain pada April 2025 — versi pelapor, terlapor masih berat hati untuk melepaskan.
Dugaan rangkaian peristiwanya, menurut Rifan: penyebaran konten bermuatan asusila lewat Instagram mulai 22 Mei 2025, disertai narasi yang dinilai korban sebagai fitnah dan pencemaran nama baik; pada 5 Juni 2025, stiker bergambar korban bermuatan asusila diduga dikirim kepada seseorang yang kini berstatus saksi; dan pada 7 Juni 2025, video yang merekam hubungan terlapor dengan korban diduga disebarkan kepada orang lain.
Japri ke Empat Saksi, Kini di Unit PPA
YDA melapor ke Polres Mojokerto Kota pada 28 Agustus 2025 dengan membawa sejumlah bukti dan mengajukan empat saksi: ALD, SAR, PCF, dan FAB.
KBO Satreskrim Polres Mojokerto Kota Ipda Cahyono, mewakili Kasatreskrim AKP M. Kevin Ramadhan, memastikan perkara ini sudah naik ke tahap penyidikan — "sudah naik sidik" — dan penanganannya dilimpahkan ke Unit 1 Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA). Korban, para saksi, hingga terduga pelaku telah dimintai keterangan. Konten-konten itu, kata Cahyono, dikirimkan secara japri kepada empat orang saksi melalui WhatsApp sekali lihat dan DM Instagram.
Adapun tiga Sprindik yang terbit pada 30 Januari 2026, 23 September 2026, dan 23 Oktober 2026 dijelaskan Cahyono sebagai konsekuensi pergantian Kasatreskrim hingga tiga kali: setiap pergantian mengharuskan surat perintah baru, penyidik pun berubah, dan unit penangan berpindah dari Unit 2 ke Unit PPA.