Pemerintah tengah mencari jalan tengah dalam revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk melindungi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sekaligus menjaga stabilitas fiskal daerah.
Langkah ini diambil untuk merespons kekhawatiran daerah terkait implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
>>> Sahroni: Jabatan Kapolda Metro Bintang Tiga Sudah Lama Diwacanakan
Rapat Koordinasi Antar Kementerian
Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian, Menteri PANRB Rini Widyantini, dan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menggelar rapat koordinasi di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta.
Pertemuan ini merupakan tindak lanjut rekomendasi Komisi II DPR RI sekaligus upaya sinkronisasi antarkementerian.
Tujuannya agar penataan birokrasi daerah berjalan selaras dengan kapasitas fiskal, kebutuhan organisasi, dan kepastian status kerja PPPK di seluruh Indonesia.
Batas Belanja Pegawai 30 Persen
Salah satu isu krusial yang dibahas adalah ketentuan Pasal 146 UU HKPD yang membatasi belanja pegawai maksimal 30 persen dari total APBD.
Kebijakan yang mulai berlaku pada 2027 itu memunculkan kekhawatiran di banyak daerah, terutama yang masih sangat bergantung pada belanja aparatur.
Jika diterapkan secara kaku tanpa mempertimbangkan kondisi daerah, aturan tersebut dikhawatirkan mempersempit ruang fiskal dan mengurangi kapasitas belanja pembangunan.
Pendekatan Transisional
Pemerintah memilih pendekatan transisional yang lebih adaptif. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegaskan bahwa masa penyesuaian terhadap batas maksimal 30 persen akan diperpanjang.
>>> Menko IPK Dorong Desa Jadi Pelaku Utama Pembangunan Nasional
Penyesuaian ini akan diakomodasi melalui revisi Undang-Undang APBN. Langkah ini penting agar pemerintah daerah tidak dipaksa melakukan penyesuaian secara drastis.
Penyesuaian mendadak dapat mengganggu stabilitas pelayanan publik maupun keberlanjutan reformasi birokrasi.
Skema Penyangga Fiskal
Pemerintah pusat juga menyiapkan skema penyangga melalui intervensi fiskal yang dirancang oleh Kementerian Keuangan.
Skema ini termasuk pelibatan komunitas usaha di daerah untuk menjaga perputaran ekonomi lokal tetap hidup.
Dengan demikian, belanja pelayanan publik tetap dapat berjalan meskipun struktur anggaran daerah masih menghadapi tekanan dari tingginya belanja pegawai.
Daerah dengan komposisi belanja pegawai yang terlalu tinggi berisiko kehilangan kemampuan fiskal untuk membiayai program-program yang berdampak langsung bagi masyarakat.
Oleh karena itu, pendekatan yang adaptif menjadi kunci agar reformasi birokrasi tetap berjalan tanpa mengorbankan stabilitas fiskal daerah.
>>> Kemenpora Targetkan Sport Center di Bogor Rampung 2029
Penataan ini harus dilakukan secara serius, termasuk mengindahkan amanat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 121/PUU-XXII/2024 terkait penguatan pengawasan sistem merit, agar reformasi birokrasi benar-benar melahirkan birokrasi yang profesional dan ramping.