Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) melaporkan bahwa kasus anak yang diadukan sepanjang Januari hingga April 2026 paling banyak berasal dari lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif.
Ketua KPAI Aris Adi Leksono mengatakan, dalam klaster pemenuhan hak anak, terdapat 209 kasus yang masuk.
>>> Pengawasan Hewan Kurban Diperketat Jelang Idul Adha
Dari jumlah itu, anak korban pengasuhan bermasalah atau konflik orang tua/keluarga mencapai 58 kasus, anak korban pelarangan akses bertemu orang tua 53 kasus, dan anak korban pemenuhan hak nafkah 29 kasus.
Selain itu, isu pendidikan juga menonjol dengan 46 kasus. Kasus tersebut meliputi anak korban kebijakan sekolah, diskriminasi akibat tunggakan SPP, dan perundungan di satuan pendidikan.
"Kondisi tersebut menunjukkan bahwa lingkungan keluarga dan pendidikan masih menjadi ruang yang rentan terhadap pelanggaran hak anak," ujar Aris dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (18/5/2026).
>>> Bank Muamalat dan NRA Group Luncurkan Pembiayaan Haji Khusus ProHajj Signature
Secara total, KPAI menerima 426 kasus anak selama periode Januari-April 2026. Pengaduan masuk melalui berbagai kanal seperti chatbot, email, surat, telepon, dan kunjungan langsung ke kantor KPAI.
Kasus tersebut tersebar di sejumlah wilayah, antara lain DKI Jakarta, Jawa Barat, Daerah Istimewa Yogyakarta, Aceh, Jawa Timur, Kalimantan Timur, Maluku, Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Utara, dan Sumatera Utara.
KPAI mencatat bahwa 301 orang mengakses layanan pengaduan melalui berbagai kanal, termasuk chatbot, email, surat, telepon, dan datang langsung ke kantor KPAI.
>>> Komisi III DPR Minta Polisi Segera Proses Laporan PRT Korban Majikan
Sebaran kasus berasal dari 12 provinsi, antara lain DKI Jakarta, Jawa Barat, Daerah Istimewa Yogyakarta, Aceh, Jawa Timur, Kalimantan Timur, Maluku, Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Utara, dan Sumatera Utara.