Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat kasus kekerasan terhadap anak yang dilaporkan didominasi oleh kekerasan fisik dan psikis.
Hal ini disampaikan Ketua KPAI Aris Adi Leksono dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (18/5/2026).
>>> China Tindak Tegas Modifikasi Ilegal Sistem Penerbangan Drone
"Pada klaster perlindungan khusus anak, kasus yang paling dominan adalah anak korban kekerasan fisik dan atau psikis sebanyak 76 kasus," ujar Aris.
Sementara itu, kasus anak korban kejahatan seksual tercatat sebanyak 57 kasus. Kekerasan fisik didominasi oleh penganiayaan, perkelahian, dan pengeroyokan.
Sedangkan kejahatan seksual didominasi pencabulan dan persetubuhan terhadap anak.
Selain itu, terdapat 12 kasus anak korban pornografi dan kejahatan siber, lima kasus penculikan dan perdagangan anak, serta delapan kasus anak berhadapan dengan hukum sebagai pelaku.
Secara keseluruhan, KPAI menerima 426 kasus anak selama periode Januari hingga April 2026.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 301 orang mengakses layanan pengaduan melalui berbagai kanal, seperti chatbot, email, surat, telepon, atau datang langsung ke kantor KPAI.
>>> Kemkomdigi Kaji Wajibkan Nomor Ponsel untuk Registrasi Akun Medsos
"Berdasarkan data pengaduan KPAI periode Januari-April 2026, tercatat sebanyak 301 orang mengakses layanan pengaduan dengan total 426 kasus," kata Aris.
Dari total kasus, sebanyak 403 kasus mendapatkan layanan psikoedukasi.
Sedangkan 23 kasus lainnya dilakukan pengawasan melalui pengawasan lapangan, case conference, mediasi, dan rapat koordinasi dengan pemangku kepentingan terkait.
Berdasarkan sebaran wilayah, DKI Jakarta menjadi provinsi dengan jumlah pengaduan tertinggi, yaitu 113 kasus.
Disusul Jawa Barat sebanyak 96 kasus, Jawa Timur 36 kasus, Banten 30 kasus, dan Sumatera Utara 23 kasus.
Selain itu, KPAI juga menangani kasus anak korban pornografi dan kejahatan siber sebanyak 12 kasus, serta lima kasus penculikan dan perdagangan anak.
>>> "Salmokji: Whispering Water" Cetak Rekor Film Horor Korea Terlaris Sepanjang Masa
Terdapat pula delapan kasus anak berhadapan dengan hukum sebagai pelaku.