Badan Bank Tanah akan mendapatkan penyertaan modal negara (PMN) non tunai berupa aset tanah senilai Rp2,95 triliun.
Aset tersebut berlokasi di Semarang, Karawang, Karawaci, dan Ungasan.
>>> Serangan Jantung Tingkatkan Risiko Penurunan Daya Ingat
Deputi Bidang Perencanaan Strategis dan Pengadaan Tanah Badan Bank Tanah Perdananto Aribowo mengungkapkan hal itu di Jakarta, Senin (18/5/2026).
Ia mengatakan pemerintah tengah memproses PMN non tunai tersebut.
"Pada tahun 2026, pemerintah juga sedang memproses PMN non-tunai.
Jadi kami juga akan mendapatkan PMN non-tunai berupa aset tanah senilai Rp2,95 triliun yang berlokasi di Semarang, Karawang, Karawaci, dan Ungasan.
Itulah kenapa kami berkomunikasi juga dengan Komisi XI DPR RI karena terkait PMN non-tunai," ujar Perdananto.
Fondasi Strategis Perkuat Kapasitas Bank Tanah
Dukungan PMN ini menjadi fondasi strategis yang memperkuat kapasitas Badan Bank Tanah. Tujuannya untuk mengakselerasi pengelolaan tanah negara guna mendorong pembangunan nasional.
Selain itu, PMN ini juga diharapkan menarik investasi, mempercepat reforma agraria, serta mewujudkan pemerataan ekonomi yang lebih inklusif dan berkelanjutan.
Perdananto menyampaikan bahwa PMN non tunai tersebut masih dalam proses.
Salah satu aset tanah yang menjadi PMN non tunai berlokasi di Karawaci, Banten. "Sekarang sedang berproses, semoga bisa cepat.
Memang di Karawaci itu atas komunikasi kami dengan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) terkait dengan hunian untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR)," katanya.
>>> Komisi VII DPR Minta Pemerintah Optimalkan UMKM Hadapi Goncangan Global
Komisi XI DPR RI telah menyetujui pencairan PMN non tunai kepada Badan Bank Tanah.
Bentuknya berupa Barang Milik Negara (BMN) tanah yang berasal dari Kementerian ATR/BPN dan aset eks BPPN Kementerian Keuangan, dengan nilai wajar sebesar Rp2,957 triliun.