Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan RI memastikan bahwa barang-barang yang dilelang dalam BPA Fair sudah tidak bermasalah. Masyarakat tidak perlu ragu untuk membelinya.
"Masyarakat juga harus tahu bahwa membeli barang kami itu bukan membeli barang bermasalah, tapi barang yang sudah selesai masalahnya," kata Ketua BPA Kejaksaan RI Kuntadi di Gedung BPA, Jakarta Timur, Senin (18/5/2026).
Ia juga menegaskan bahwa kondisi barang yang dilelang terawat dengan baik. Membeli barang lelang berarti membantu negara menyelesaikan penanganan barang rampasan.
Hasil uang lelang akan disetorkan ke kas negara untuk pembangunan. "Ini merupakan satu ekosistem yang tidak boleh diputus dan akan kita dorong terus," ujarnya.
Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung Rudi Margono menambahkan bahwa pihaknya tidak hanya bertugas menindak, tetapi juga sebagai penjamin mutu.
"Hari ini kita menyaksikan upaya agar rangkaian penanganan perkara tidak berhenti pada eksekusi terpidana, tetapi juga eksekusi barang rampasan sitaan," katanya.
Hal itu sesuai dengan Pasal 30 A UU Kejaksaan Nomor 11 Tahun 2021 tentang asset recovery.
Ia juga mendorong agar pemenang lelang tidak hanya menerima risalah lelang, tetapi juga didampingi secara hukum dalam pengurusan dokumen barang.
"Saya mendorong KPKLN untuk duduk bersama setelah purna lelang, agar ada percepatan dan kenyamanan bagi pemenang lelang," tuturnya.
BPA Fair resmi dibuka pada Senin dan akan berlangsung hingga 21 Mei 2026. Barang yang dilelang meliputi mobil mewah, sepeda motor mewah, perhiasan, tas mewah, hingga lukisan emas.
Dengan membeli barang lelang, masyarakat turut membantu negara dalam menyelesaikan penanganan barang rampasan yang hasilnya akan disetorkan ke kas negara untuk pembangunan.
Kuntadi menekankan bahwa hal ini merupakan ekosistem yang tidak boleh diputus dan akan terus didorong.
Rudi Margono juga mendorong agar pemenang lelang tidak hanya menerima risalah lelang, tetapi juga didampingi secara hukum dalam pengurusan dokumen barang.
Ia meminta Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKLN) untuk duduk bersama setelah purna lelang demi percepatan dan kenyamanan bagi pemenang lelang.