Gubernur Aceh, Mualem, secara resmi mencabut Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA).
Keputusan ini diambil setelah aturan tersebut menuai protes dari masyarakat setempat.
>>> Link Unduh Dokumen Prapendaftaran SPMB Jakarta 2026 di SIDANIRA
Pergub yang baru berlaku itu dinilai kontroversial karena membatasi cakupan penerima jaminan kesehatan.
Dalam aturan tersebut, JKA hanya diberikan kepada masyarakat yang masuk dalam desil enam dan tujuh.
Desil enam dan tujuh merupakan kelompok masyarakat dengan tingkat kesejahteraan menengah ke bawah.
Namun, banyak pihak menilai kebijakan ini justru mengabaikan kelompok yang lebih membutuhkan, seperti desil satu hingga lima.
Masyarakat yang tergabung dalam berbagai elemen menggelar aksi demonstrasi menolak Pergub tersebut.
Mereka menuntut agar jaminan kesehatan tetap menyeluruh tanpa ada pengelompokan berdasarkan desil.
Gubernur Mualem akhirnya mendengarkan aspirasi yang disuarakan oleh warga.
Ia memutuskan untuk mencabut Pergub Nomor 2 Tahun 2026 sebagai bentuk respons terhadap protes yang terjadi.
Latar Belakang Pencabutan Pergub JKA
Pencabutan Pergub ini merupakan langkah cepat yang diambil oleh pemerintah Aceh.
Gubernur Mualem menegaskan bahwa keputusan ini diambil demi kepentingan masyarakat luas.
Ia mengakui bahwa aturan sebelumnya belum sepenuhnya menjawab kebutuhan kesehatan warga Aceh.
Pemerintah Aceh berkomitmen untuk menyusun ulang kebijakan JKA agar lebih inklusif.
Proses penyusunan ulang akan melibatkan berbagai pihak, termasuk tokoh masyarakat dan akademisi.
Dengan demikian, diharapkan kebijakan baru nantinya dapat diterima oleh semua kalangan.
Sebelum dicabut, Pergub JKA sempat menjadi sorotan karena dianggap diskriminatif.
Banyak warga yang khawatir bahwa mereka tidak akan mendapatkan akses layanan kesehatan yang memadai.
Terutama bagi mereka yang berada di luar desil enam dan tujuh, yakni kelompok miskin dan sangat miskin.