unique visitors counter
⌂ Beranda News Kemkomdigi Blokir 3.000 Nomor Telepon Scam Mengaku Pejabat

Kemkomdigi Blokir 3.000 Nomor Telepon Scam Mengaku Pejabat

Kemkomdigi Blokir 3.000 Nomor Telepon Scam Mengaku Pejabat
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid dalam rapat kerja dengan Komisi I DPR
A A Ukuran Teks16px

Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) memblokir 3.000 nomor telepon yang terindikasi digunakan untuk panggilan penipuan. Modusnya, pelaku menyamar sebagai anggota DPR atau pejabat publik untuk meminta sumbangan.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyampaikan hal itu dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (18/5/2026).

>>> KemenPAN-RB dan Unpad Kolaborasi Siapkan ASN Berdaya Saing Global

IN2

Ia mengungkapkan bahwa pihaknya menerima banyak aduan terkait panggilan penipuan tersebut.

"Banyak sekali laporan-laporan aduan nomor-nomor telepon yang paling banyak, ini mungkin yang juga paling banyak kena bapak-ibu anggota DPR, jadi berpura-pura menjadi anggota DPR atau pejabat publik kemudian minta sumbangan.

Itu impersonation (peniru) ada 3.000 nomor telepon yang sudah kita blokir," kata Meutya.

in2

Selain itu, Kemkomdigi juga memblokir 2.500 nomor telepon karena terindikasi melakukan penipuan umum.

Sebanyak 13.000 nomor lainnya diblokir karena terkait investasi daring fiktif, perjudian daring, dan jual-beli daring.

Menurut Meutya, angka sebenarnya bisa lebih tinggi jika masyarakat lebih aktif melaporkan nomor mencurigakan. Ia mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika menemukan nomor telepon yang diduga melakukan penipuan.

>>> Batam Beri Beasiswa Kuliah untuk Siswa dari Pulau-Pulau Kecil

"Silakan langsung dilaporkan supaya bisa kita lakukan pemblokiran atau pemutusan akses dari nomor tersebut bekerja sama dengan para opsel (operator seluler)," ujar Meutya.

Ancaman Deepfake dan Kerugian Nasional

Meutya juga menyoroti penyalahgunaan teknologi deepfake yang menjadi risiko terhadap ketahanan nasional di ranah digital.

Penipuan menggunakan deepfake tidak hanya menjadi ancaman nasional, tetapi juga berdampak global dengan potensi kerugian besar.

Ia menjelaskan, Amerika Serikat mencatat kerugian akibat deepfake mencapai 2,19 miliar dolar AS atau setara Rp38,7 triliun.

Sementara di Indonesia, satuan tugas antiscam yang dibentuk bersama Otoritas Jasa Keuangan mencatat kerugian dari penipuan daring mencapai Rp9,1 triliun.

>>> MPR Batalkan Final Ulang LCC Empat Pilar Kalbar

"Ini belum ditambah dampak kerusakan dari judi online dan juga dampak kerusakan dari pornografi," ujar Meutya.

R
Tim Redaksi
Penulis: Retno Widyawati
📰 Update Terbaru