Anggota Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Arief Anshory Yusuf mendorong digitalisasi pada program perlindungan sosial.
Langkah ini dinilai krusial untuk mengatasi persoalan salah sasaran bantuan sosial yang kerap berulang di Indonesia.
>>> Kemensos Salurkan Bansos PKH dan BPNT Tahap Dua Mei 2026
Menurut Arief, sistem digital mampu memperbaiki dua kendala utama. Pertama, warga miskin yang berhak tetapi tidak terdata.
Kedua, penerima bantuan yang sebenarnya tidak layak.
Exclusion Error dan Inclusion Error
Arief menyoroti kasus seorang anak yang diduga gagal mengakses bantuan sosial akibat kendala administrasi. Peristiwa itu terjadi di Jakarta pada Senin (18/5/2026).
"Anak ini excluded dari bantuan sosial. Ini yang disebut exclusion error, orang yang sebenarnya berhak atau layak tetapi tidak mendapatkan bantuan," ujar Arief.
Masalah muncul karena anak tersebut tinggal bersama sang nenek di kabupaten berbeda dari orang tuanya.
Akibatnya, proses administrasi kartu keluarga terhambat dan memicu kemacetan akses pada Program Indonesia Pintar (PIP).
Angka exclusion error pada program PIP dan bantuan pendidikan lainnya saat ini mencapai 70 persen. "Artinya 70% orang yang sebenarnya berhak dan miskin tidak mendapatkan bantuan," kata Arief.
Selain exclusion error, inclusion error juga menjadi sorotan.
Inclusion error adalah masuknya warga yang tidak berhak ke dalam daftar penerima bantuan, seperti kasus mahasiswa penerima KIP Kuliah yang memiliki gaya hidup mewah.
Angka inclusion error pada program bantuan pendidikan diidentifikasi mencapai 40 persen.
Hal ini disebabkan basis data kesejahteraan masyarakat yang belum diperbarui secara berkala dan masih menggunakan data tahun 2022.
"Data yang dipakai sekarang sebagian besar masih data tahun 2022. Padahal kondisi ekonomi masyarakat bisa berubah sangat cepat," ujar Arief.