Anggota Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Arief Anshory Yusuf mendorong digitalisasi pada program perlindungan sosial.
Langkah ini dinilai krusial untuk mengatasi persoalan salah sasaran bantuan sosial yang kerap berulang di Indonesia.
Menurut Arief, sistem digital mampu memperbaiki dua kendala utama. Pertama, warga miskin yang berhak tetapi tidak terdata.
Kedua, penerima bantuan yang sebenarnya tidak layak.
Exclusion Error dan Inclusion Error
Arief menyoroti kasus seorang anak yang diduga gagal mengakses bantuan sosial akibat kendala administrasi. Peristiwa itu terjadi di Jakarta pada Senin (18/5/2026).
"Anak ini excluded dari bantuan sosial. Ini yang disebut exclusion error, orang yang sebenarnya berhak atau layak tetapi tidak mendapatkan bantuan," ujar Arief.
Masalah muncul karena anak tersebut tinggal bersama sang nenek di kabupaten berbeda dari orang tuanya.
Akibatnya, proses administrasi kartu keluarga terhambat dan memicu kemacetan akses pada Program Indonesia Pintar (PIP).
Angka exclusion error pada program PIP dan bantuan pendidikan lainnya saat ini mencapai 70 persen. "Artinya 70% orang yang sebenarnya berhak dan miskin tidak mendapatkan bantuan," kata Arief.
Selain exclusion error, inclusion error juga menjadi sorotan.
Inclusion error adalah masuknya warga yang tidak berhak ke dalam daftar penerima bantuan, seperti kasus mahasiswa penerima KIP Kuliah yang memiliki gaya hidup mewah.
Angka inclusion error pada program bantuan pendidikan diidentifikasi mencapai 40 persen.
Hal ini disebabkan basis data kesejahteraan masyarakat yang belum diperbarui secara berkala dan masih menggunakan data tahun 2022.
"Data yang dipakai sekarang sebagian besar masih data tahun 2022. Padahal kondisi ekonomi masyarakat bisa berubah sangat cepat," ujar Arief.
Kasus serupa juga ditemukan pada program PBI Jaminan Kesehatan (PBI-JK). Seorang warga dicoret dari kepesertaan sehingga kesulitan menjalani cuci darah rutin akibat kesalahan penentuan desil kesejahteraan.
Digital Public Infrastructure
Pemerintah tengah mendorong penguatan digital public infrastructure (DPI) melalui tiga komponen utama. Ketiganya adalah identitas kependudukan digital (IKD), sistem pertukaran data pemerintah, dan digital payment.
Masyarakat nantinya dapat melakukan pendaftaran mandiri melalui telepon genggam. Data yang masuk akan diverifikasi secara real time memanfaatkan sumber data administrasi pemerintah.
"Kalau ada digitalisasi, orang yang membutuhkan bisa langsung daftar dengan HP-nya dan data yang dipakai menentukan desil adalah data saat itu juga," kata Arief.
Sistem Penghubung Layanan Pemerintah (SPLP) kini telah mengintegrasikan berbagai lembaga.
Lembaga tersebut meliputi DTSN Kemensos, Dukcapil, BKN, PLN, BPJS Ketenagakerjaan, hingga Korlantas untuk menyaring kelayakan penerima bantuan berdasarkan kepemilikan aset.
Digitalisasi ini juga menyediakan mekanisme sanggah bagi masyarakat yang merasa desil kesejahteraannya tidak sesuai. Hal ini demi meningkatkan akurasi data eligibility secara bertahap.
"Kalau dia merasa tidak tepat desilnya, nanti bisa menyanggah dan meng-update data. Jadi penentuan eligibility lebih akurat," ujar Arief.
Permasalahan exclusion error dan inclusion error pada program perlindungan sosial menjadi perhatian serius Dewan Ekonomi Nasional.
Arief menekankan bahwa digitalisasi dapat meminimalkan kedua kendala tersebut melalui integrasi sistem identitas kependudukan digital yang mampu menelusuri data warga secara lebih cepat dan akurat.
Selain itu, digitalisasi juga menyediakan mekanisme sanggah bagi masyarakat yang merasa desil kesejahteraannya tidak sesuai.
Hal ini bertujuan untuk meningkatkan akurasi data eligibility secara bertahap, sehingga bantuan sosial dapat tepat sasaran.