Kementerian Sosial bersama Badan Pusat Statistik mengintegrasikan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) pada Mei 2026.
Langkah ini dilakukan untuk mengevaluasi kelayakan jutaan penerima bantuan sosial di seluruh Indonesia.
>>> Pasar Tenaga Kerja China Stabil pada April, Tingkat Pengangguran Turun
Integrasi sistem baru ini menggabungkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial, data kemiskinan ekstrem, serta data Registrasi Sosial Ekonomi tahun 2023 dan 2024.
Melalui validasi ini, sejumlah Keluarga Penerima Manfaat yang sudah dianggap mampu secara ekonomi akan dicoret dari daftar kepesertaan.
Pendamping sosial dilibatkan secara langsung untuk melakukan pemutakhiran data kependudukan secara digital di lapangan.
Beberapa kendala administrasi seperti penggunaan Kartu Keluarga versi lama tanpa barcode dapat menghambat proses verifikasi dalam sistem DTSEN.
Kriteria pencoretan kepesertaan mencakup indikator ekonomi yang membaik. Misalnya, peningkatan daya listrik rumah menjadi 2.200 watt atau pembelian kendaraan bermotor senilai minimal Rp30 juta.
Penerima yang memiliki usaha dengan omzet Rp3 juta per bulan atau bekerja dengan gaji setara UMR juga akan dihentikan bantuannya.
Hal yang sama berlaku bagi ASN, TNI, dan Polri.
>>> Iran Tak Khawatir Pasokan Barang Pokok Terganggu Akibat Konflik
Proses sinkronisasi sistem perbankan Himpunan Bank Milik Negara per 17 Mei 2026 telah merampungkan pembukaan blokir dana Kartu Keluarga Sejahtera.
Dana yang sempat tertahan di Bank Mandiri dan Bank BNI kini bisa dicairkan.
Kementerian Sosial menegaskan dana bantuan yang telah ditransfer wajib dicairkan dalam waktu 30 hari kalender. Jika tidak, dana akan dibekukan otomatis oleh sistem bank.
Pemerintah meminta masyarakat tetap tenang memantau perkembangan melalui aplikasi SIKS-NG. Pencairan dilakukan bertahap hingga akhir Mei 2026.
Distribusi bantuan triwulan kedua ini mencakup komoditas pangan hingga bantuan tunai. Nominal bantuan disesuaikan berdasarkan kategori program.
Program Indonesia Pintar (PIP) 2026 memberikan bantuan bagi siswa SD kelas 2-5 sebesar Rp450.000, siswa SMP Rp750.000, dan siswa SMA/sederajat Rp1.800.000.
Sementara itu, Program Keluarga Harapan (PKH) Tahap 2 diberikan kepada KPM yang valid sesuai komponen, dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) sebesar Rp200.000 per bulan untuk KPM reguler.
>>> Revisi UU ASN: Jalan Tengah Melindungi PPPK dan Stabilitas Fiskal
Seluruh bantuan disalurkan melalui bank Himbara.