Pemerintah Amerika Serikat melalui Kantor Perwakilan Dagang (USTR) merilis laporan pada Rabu pagi yang mengusulkan pengenaan tarif tambahan terhadap puluhan mitra dagang utama.
Langkah ini didasarkan pada penyelidikan terkait dugaan impor barang yang diproduksi dengan kerja paksa.
>>> Iran Serang Bandara Kuwait dengan Drone, Penerbangan Dihentikan
Tarif Berdasarkan Tingkat Pelanggaran
Dalam laporan tersebut, Kanada, Meksiko, Taiwan, dan Inggris termasuk negara yang akan dikenai tarif tambahan sebesar 10 persen.
Sementara itu, China, Jepang, India, Korea, Brasil, Swiss, dan puluhan negara lain akan menghadapi tarif tambahan 12,5 persen.
Duta Besar USTR Jamieson Greer menyatakan bahwa kegagalan mitra dagang mengatasi impor barang hasil kerja paksa tidak dapat diterima.
Ia menambahkan bahwa situasi ini menciptakan persaingan tidak seimbang bagi pekerja Amerika.
USTR menyebut kegagalan mencegah impor semacam itu sebagai tindakan yang tidak wajar dan membebani perdagangan AS.
Dasar Hukum dan Proses Selanjutnya
Penyelidikan dilakukan berdasarkan Section 301 Undang-Undang Perdagangan 1974.
Laporan setebal hampir 100 halaman itu menemukan bahwa 60 negara yang diselidiki gagal menegakkan larangan impor barang hasil kerja paksa.
Definisi kerja paksa dalam laporan tersebut mengacu pada pekerjaan yang dipaksakan di bawah ancaman hukuman dan tanpa kerelaan pekerja.
ILO memperkirakan pada 2021 terdapat 27,6 juta orang yang terlibat dalam kerja paksa.
>>> Rusia Lancarkan Serangan Besar-besaran ke Ukraina, 22 Tewas
Produk yang disebut rawan terkait kerja paksa antara lain beras dari Myanmar, tembakau dari Malawi, daging sapi dari Brasil, serta kapas dan polisilikon dari China.
AS selama ini menyatakan bahwa impor yang mengandung bahan dari Xinjiang, China, berisiko menggunakan kerja paksa. Beijing membantah tuduhan tersebut.