unique visitors counter
⌂ Beranda › News › Komdigi Digitalisasi Data Bansos, Verifikasi Penerima Jadi Kurang dari 3 Menit
News

Komdigi Digitalisasi Data Bansos, Verifikasi Penerima Jadi Kurang dari 3 Menit

Ilustrasi digitalisasi data bansos oleh Komdigi
Ilustrasi digitalisasi data bansos oleh Komdigi
A A Ukuran Teks16px

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menerapkan sistem digitalisasi berupa interoperabilitas data untuk mempercepat proses verifikasi calon penerima bantuan sosial (bansos).

Langkah inovasi efisiensi birokrasi ini dipaparkan di Kelurahan Paksi, Surabaya, pada Jumat (12/6/2026).

Proses verifikasi data warga yang mendaftar bansos kini terpangkas signifikan berkat pemanfaatan teknologi tersebut.

Pengondisian data yang terintegrasi memotong waktu tunggu verifikasi dari yang dulunya hingga tiga bulan menjadi kurang dari tiga menit.

Penerapan teknologi modern ini memanfaatkan Digital Public Infrastructure (DPI) yang disokong oleh dua komponen utama.

Komponen tersebut adalah Identitas Kependudukan Digital (IKD) dari Kementerian Dalam Negeri serta Sistem Penghubung Layanan Pemerintah (SPLP) kelolaan Komdigi.

"Jadi kalau peran Komdigi ini, kami istilahnya menyediakan jalan tol terkait dengan data, jadi semua data yang ada di kementerian atau lembaga itu semua bisa disatukan dan diakses secara mudah," kata Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media Kementerian Komunikasi dan Digital, Fifi Aleyda Yahya.

Otoritas terkait menekankan aspek akurasi data dalam perlindungan sosial berskala nasional sangat krusial agar tidak ada warga berhak yang terlewat.

"Jadi benar-benar verifikasi ini karena penting ya, karena yang pasti warga tujuannya adalah yang memang berhak mendapatkan jangan sampai justru terlempar dari daftar yang sudah terverifikasi," tambah Fifi Aleyda Yahya.

Mekanisme SPLP dan Percepatan Verifikasi

Mekanisme kerja SPLP berperan menjembatani pertukaran data antar-instansi secara aman dan cepat tanpa memindahkan kumpulan data secara fisik.

"Yang selama ini kita sulit miliki adalah sistem perpipaan yang efektif.

Jadi sistem perpipaan bukan tiap kali ada yang butuh data, eh minta dong air dari kolammu kirim ke saya.

Itu kan bukan perpipaan, itu ngirim pakai truk air dikirim, jadi sebagai ilustrasi," jelas Koordinator Gugus Tugas Komite Percepatan Transformasi Digital Pemerintah, Rahmat Andika.

Sistem perpipaan digital ini dirancang agar data antar-lembaga dapat saling terhubung secara langsung saat ada warga yang melakukan pendaftaran.

"Jadi sebetulnya sekarang prinsipnya adalah data ini bisa saling berkomunikasi satu sama lain on a real time manner.

Nah itu salah satu komponen penting," tambah Rahmat Andika.

Melalui metode tersebut, pengecekan langsung mengarah pada basis data mutakhir guna menghindari penggunaan data lama yang belum diperbarui.

"Nah itu sebetulnya ilustrasi SPLP kita atau Data Exchange Platform. Sehingga data ini tidak berpindah-pindah, tidak ada satu kumpulan data yang menjadikan itu malah potensial risk ya.

Jadi konsep satu data itu kan bukan artinya data disatukan, bukan. Tapi ada mekanisme, ada data kelola di mana data ini bisa integrated.

Nah inilah yang sedang kita coba menggunakan SPLP," tegas Rahmat Andika.

Akses real-time ini secara fungsional ditujukan untuk menghadirkan kemudahan, akurasi tinggi, serta akuntabilitas bagi seluruh masyarakat penerima manfaat.

"Jadi bayangkan SPLP ini perpipaan di tengah dari semua kolam yang tersebar.

Ada sistem perpipaan yang menghubungkan satu sama lain, real time manner, aman karena terlindungi oleh encryption method-nya BSSN, ringan juga jadinya," pungkas Rahmat Andika.

Integrasi sistem ini membuat masyarakat bisa menerima hasil verifikasi pada hari yang sama saat mendaftar, serta tetap diberikan hak mengajukan sanggahan jika diperlukan.

Platform ini menyatukan berbagai sumber data dari Dukcapil, BPS/DTSEN, BPJS Ketenagakerjaan, PLN, BPJS Kesehatan, ATR/BPN, Korlantas/Samsat, dan BKN.

🔗 Berita Terkait
📰 Update Terbaru