Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus) adalah program bantuan dari APBD Provinsi DKI Jakarta yang ditujukan bagi masyarakat tidak mampu untuk menyelesaikan pendidikan hingga tingkat SMA sederajat.
Program ini membantu peserta didik memenuhi kebutuhan dasar sekolah seperti seragam, sepatu, tas, dan ongkos transportasi.
>>> Senator dan DPR AS Desak NSF Hentikan Pembongkaran Jaringan Observatorium Laut Senilai $386 Juta
Jika terdapat kesalahan data penerima, masyarakat dapat melakukan perbaikan secara langsung melalui instansi terkait.
Prosedur Koreksi Data KJP Plus
Proses koreksi data dilakukan dengan mendatangi kantor Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP).
Penerima manfaat wajib membawa Surat Pengantar Sekolah asli, Kartu Keluarga (fotokopi dan asli), serta KTP orang tua atau wali (fotokopi dan asli).
Dokumen pendukung lain yang harus disertakan meliputi Akta Kelahiran (fotokopi dan asli) serta Buku Tabungan (fotokopi dan asli).
Aktivasi ATM untuk Transjakarta Gratis
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan fasilitas tambahan berupa akses gratis transportasi publik Transjakarta menggunakan kartu ATM KJP Plus.
Fasilitas ini dapat dinikmati setelah pemilik kartu melakukan pengaktifan fitur di lokasi yang ditentukan.
Proses aktivasi dilakukan dengan mendatangi Bank Jakarta cabang Wali Kota atau Balai Kota.
Pemilik kartu harus membawa KTP orang tua atau wali (fotokopi dan asli), buku tabungan (asli dan fotokopi), serta kartu ATM KJP Plus yang akan diaktifkan.
>>> Katedral St. Vitus di Praha Resmikan Organ Baru Setelah 700 Tahun
Mengurus ATM atau Buku Tabungan KJP Plus yang Hilang
Penerima manfaat yang kehilangan kartu ATM atau buku tabungan tetap bisa mengurus dokumen tersebut melalui prosedur resmi.
Langkah awal adalah mendatangi kantor kepolisian untuk membuat surat keterangan kehilangan.
