Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim resmi divonis 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat pada Selasa, 30 Juni 2026.
Vonis tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah setelah Nadiem terbukti melakukan korupsi dalam program digitalisasi pendidikan periode 2019-2022.
>>> Kebakaran Gunung Sampah di TPA Jatiwaringin Tangerang, 6 Damkar Dikerahkan
Selain hukuman penjara, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp809,59 miliar.
Jika tidak dibayar, hukuman akan diganti dengan pidana penjara selama lima tahun.
Uang pengganti itu dibebankan karena Nadiem terbukti menerima dana Rp809,59 miliar dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia.
Sebagian besar dana PT AKAB berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar AS.
Majelis hakim menyatakan Nadiem menyalahgunakan kewenangannya hingga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,56 triliun. Kerugian itu terjadi dalam pelaksanaan program digitalisasi pendidikan di lingkungan Kemendikbudristek.
>>> Tiga Tersangka Baru Kasus Pencemaran Nama Baik Jokowi Segera Dilimpahkan
Penyimpangan terjadi pada pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan Chromebook Distribution Management (CDM) untuk tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022.
Pengadaan tersebut dinilai tidak sesuai perencanaan dan bertentangan dengan prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Nadiem dinyatakan melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta hukuman 18 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta uang pengganti Rp5,67 triliun dengan subsider sembilan tahun penjara.
>>> Pengumuman UMPTKIN 2026 Resmi Dirilis Hari Ini, Begini Cara Cek Hasilnya
Jaksa Penuntut Umum Roy Riady sebelumnya menyatakan Nadiem bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama.
