Polisi menetapkan seorang pria berinisial FRS (37) sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap pemotor lain di Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Selain penganiayaan, FRS juga terjerat kasus penyalahgunaan narkotika setelah tes urinenya positif sabu.
>>> Prabowo Tegaskan Selat Malaka Harus Terbuka untuk Semua Pihak
Kapolsek Jagakarsa Kompol Nurma Dewi mengatakan penyelidikan berawal dari video viral di media sosial.
Polisi kemudian menelusuri identitas pelaku dan meminta keterangan dari korban untuk mengungkap peristiwa tersebut.
"Kita mencari siapa untuk pelakunya yang diduga melakukan penganiayaan. Kemudian kita juga menghubungi korban untuk memberikan keterangan tentunya dan keterangan itulah yang kita peroleh berdasarkan apa?
(Video) viral yang ada," ujar Nurma kepada awak media, Senin, 6 Juli 2026.
>>> Logo Mirip Louis Vuitton, Molly Tea Didenda Rp27 Miliar
Dalam proses pencarian, petugas melakukan patroli terbuka dan tertutup hingga akhirnya menemukan pelaku saat mengendarai sepeda motor di wilayah Jagakarsa.
Pelaku langsung ditangkap dan dibawa ke Polsek Jagakarsa untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku memukul korban tanpa alasan yang jelas. Ia hanya ingin memukul seseorang yang ditemui di jalan.
>>> Istri Nadiem Makarim Lapor ke KY: Saya Hadir sebagai Warga Negara Cari Keadilan
Polisi masih mendalami pengakuan pelaku mengenai adanya "bisikan" yang mendorongnya melakukan penganiayaan serta akan mengecek kemungkinan kondisi kejiwaannya.
