unique visitors counter
⌂ Beranda News Sosok Didik Putra Kuncoro, Eks Kapolres Bima yang Didakwa Terima Rp2,8 Miliar dari Peredaran Sabu

Sosok Didik Putra Kuncoro, Eks Kapolres Bima yang Didakwa Terima Rp2,8 Miliar dari Peredaran Sabu

Sosok Didik Putra Kuncoro, Eks Kapolres Bima yang Didakwa Terima Rp2,8 Miliar dari Peredaran Sabu
Ilustrasi: Sosok Didik Putra Kuncoro, Eks Kapolres Bima yang Didakwa Terima Rp2,8 Miliar dari Peredaran Sabu
A A Ukuran Teks16px
alt mid

Mantan Kapolres Bima Kota, Didik Putra Kuncoro, tengah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Raba, Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Ia didakwa terlibat dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu.

>>> Trump: Kesepakatan Sementara dengan Iran untuk Akhiri Perang Sudah Berakhir

alt mid

Sidang pada Selasa, 7 Juli 2026, mengungkap sejumlah fakta dari surat dakwaan jaksa. Jaksa Penuntut Umum menduga Didik melakukan pemufakatan jahat dengan pengedar bernama Koko Erwin.

Komunikasi antara Didik dan Koko Erwin diduga terjadi melalui perantara Malaungi, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kota.

>>> 13,3% Remaja di Sekolah Berpolusi Alami Penurunan Fungsi Paru

alt mid

Aliran Dana Rp2,8 Miliar

Jaksa mengungkapkan bahwa Didik menerima uang setoran dengan total Rp2,8 miliar. Dana tersebut diduga berasal dari aktivitas peredaran sabu.

Uang itu kemudian digunakan untuk berbagai keperluan pribadi. Salah satu penggunaannya yang disorot adalah untuk membiayai perjalanan umrah tujuh anggota keluarga Didik.

>>> iPhone Air 2 Dikabarkan Bakal Punya Kamera Ganda dan Baterai Lebih Besar

Perjalanan ibadah tersebut menggunakan jasa biro perjalanan Uhud Tour yang berlokasi di Kramat Jati, Jakarta Timur. Seluruh tuduhan masih dalam tahap pembuktian di pengadilan.

alt under
R
Tim Redaksi
Penulis: Retno Widyawati
alt mid
📰 Update Terbaru
stikibot