Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengusulkan larangan bagi pelaku usaha di Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) untuk menghimpun dana atau menerima simpanan dari luar kawasan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Usulan ini disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, dalam rapat panitia kerja (Panja) RUU PFII di Komisi XI DPR, Rabu (8/7/2026) petang.
>>> Profil Febrie Adriansyah, Jampidsus yang Disorot Usai Penggeledahan De'Clan Signature Cipete
Menurut Dian, usulan tersebut mengacu pada praktik yang diterapkan oleh Dubai International Financial Centre (DIFC).
"OJK mengusulkan adanya larangan bagi pelaku usaha di PFII untuk menghimpun dana atau menerima simpanan dari masyarakat yang berasal dari luar wilayah PFII di dalam wilayah NKRI," ujar Dian.
>>> Kacamata Meta Bakal Matikan Kamera Jika Lampu Indikator Dirusak
Larangan ini dinilai penting untuk menjaga stabilitas sistem keuangan nasional. Pengaturan tersebut diperlukan agar PFII tetap berfungsi sebagai pusat intermediasi keuangan internasional.
Selain itu, kebijakan ini diharapkan dapat mencegah crowding out terhadap lembaga jasa keuangan domestik. OJK juga ingin menjaga efektivitas kebijakan moneter, pengaturan prudensial, dan stabilitas sistem keuangan nasional.
>>> Nikel Sulit Dijual ke Smelter, Formula HPM Dinilai Perlu Revisi
Kegiatan jasa keuangan di wilayah PFII harus tetap berorientasi pada aktivitas keuangan internasional. PFII tidak boleh menjadi kompetitor bagi sektor jasa keuangan domestik.
