unique visitors counter
⌂ Beranda News KPK Tahan Eks Sekjen MPR, Diduga Pakai Uang Korupsi untuk Resepsi Nikah

KPK Tahan Eks Sekjen MPR, Diduga Pakai Uang Korupsi untuk Resepsi Nikah

KPK Tahan Eks Sekjen MPR, Diduga Pakai Uang Korupsi untuk Resepsi Nikah
Ilustrasi: KPK Tahan Eks Sekjen MPR, Diduga Pakai Uang Korupsi untuk Resepsi Nikah
A A Ukuran Teks16px
alt mid

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Sekretaris Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) periode 2016-2023, Ma'ruf Cahyono, sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi.

Penahanan dilakukan selama 20 hari pertama, mulai 9 hingga 28 Juli 2026, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

>>> 5 Rekomendasi HP Samsung Rp1 Jutaan dengan Kualitas Baik

alt mid

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik mengumumkan hal tersebut dalam konferensi pers pada Kamis (09/07/2026).

Modus Korupsi dan Penggunaan Dana

Ma'ruf diduga menunjuk dirinya sendiri sebagai kuasa pengguna anggaran dan pejabat pembuat komitmen (PPK) di Sekretariat Jenderal MPR.

>>> Nobar Piala Dunia di JIS, Pramono Janji Akses Transportasi Lebih Baik

alt mid

Ia memiliki seorang kepercayaan bernama Zakaria yang bertugas mengumpulkan dan menghubungi pengusaha calon rekanan pengadaan barang dan jasa.

Para calon rekanan diminta membayar biaya sekitar 10% dari nilai paket pekerjaan, yang disebut 'uang hangus' atau 'uang assalamualaikum'.

>>> Tanker Terjebak di Teluk Persia Mulai Keluar, Pemilik Waswas Lagi

Uang hasil korupsi tersebut diduga digunakan Ma'ruf untuk membiayai resepsi pernikahan.

alt under
E
Tim Redaksi
Penulis: Eko Yulianto
alt mid
📰 Update Terbaru
stikibot