Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan melaporkan kualitas penerimaan pajak pada semester I-2026 semakin membaik.
Hal ini tercermin dari meningkatnya tax buoyancy Indonesia menjadi 2,25.
>>> Imigrasi Cegah Mantan Jampidsus Febrie Bepergian ke Luar Negeri 20 Hari
Tax buoyancy adalah indikator yang mengukur respons penerimaan pajak terhadap kondisi ekonomi yang direfleksikan dengan Produk Domestik Bruto (PDB).
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan tax buoyancy pada semester I-2026 mencapai 2,25. Artinya, setiap pertumbuhan ekonomi sebesar 1% mampu menghasilkan tambahan penerimaan pajak sekitar 2,25%.
>>> Pelaku Teror SDN Srengseng Sawah Mengaku Iseng, Polisi Masih Dalami Motif
"Tax buoyancy-nya juga membaik, di semester I 2026 ini tax buoyancy kita tercatat di angka 2,25%.
Artinya di setiap 1% dari pertumbuhan ekonomi, kita mampu menghasilkan sekitar 2,25% tambahan penerimaan pajak," kata Bimo dalam Forum Silaturahmi dan Dialog Perpajakan 2026, Senin (13/7/2026).
>>> Istana Beri Sinyal Febrie Adriansyah Masih Berstatus Jaksa
Kondisi ini menunjukkan kemampuan penerimaan pajak tumbuh lebih cepat dibandingkan pertumbuhan ekonomi. Peningkatan tax buoyancy menjadi sinyal positif bagi penerimaan negara ke depan.
