Kejaksaan Agung (Kejagung) mengambil alih penanganan tiga perkara dugaan pencucian uang yang sebelumnya disidik oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.
Sebagai tindak lanjut, penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (sprindik) baru.
>>> RUU Sanksi Minyak Rusia Targetkan Tarif 100% ke China dan India
Sprindik Nomor 43 berkaitan dengan dugaan korupsi dan TPPU dalam perkara PT Krakatau Steel.
Sprindik Nomor 44 terkait dugaan korupsi dan TPPU pada kasus pemadaman (blackout) batu bara PLTU PT PLN. Sementara Sprindik Nomor 45 untuk perkara PT Asabri (Persero).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa sejak sprindik diterbitkan, seluruh tindakan projustisia ditangani oleh Kejaksaan Agung.
Meski penanganan perkara telah beralih, Anang menegaskan koordinasi dengan Polri tetap dilakukan dalam proses pelimpahan berkas.
Kejagung juga menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan supervisi terhadap penyidikan tiga perkara tersebut.
>>> Istana Beri Sinyal Biaya Haji 2027 Bisa Turun
Anang menjelaskan, sprindik yang baru diterbitkan masih bersifat umum sehingga belum mencantumkan nama tersangka. Namun, ia memastikan status hukum Febrie Adriansyah sebagai tersangka tidak berubah.
"Tidak gugur (penetapan tersangka Febrie), tapi kami menerbitkan sprindik dulu. Jadi tidak gugur," ujarnya.
Untuk menangani ketiga perkara tersebut, Kejagung membentuk tim yang terdiri dari sembilan penyidik khusus.
Seluruhnya merupakan jaksa yang pernah bertugas sebagai penyidik di KPK dan dipastikan tidak memiliki konflik kepentingan dengan Febrie Adriansyah.
Saat ini, tim penyidik masih mempelajari berita acara pemeriksaan (BAP), barang bukti yang dilimpahkan penyidik Polri, serta meneliti kelengkapan formil maupun materiil perkara.
>>> Prediksi Starting Line Up Inggris vs Argentina di Semifinal Piala Dunia 2026
Kejagung juga membuka peluang melakukan penggeledahan ataupun penyitaan tambahan apabila diperlukan untuk memperkuat pembuktian.
