Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menemukan praktik penyalahgunaan registrasi kartu SIM berbasis biometrik di Yogyakarta pada Selasa, 21 Juli 2026.
Modus yang terungkap adalah penjual mengaktifkan kartu SIM menggunakan data wajah mereka sendiri sebelum menjualnya kepada konsumen.
>>> Xiaomi 18 Series Bakal Debut Lebih Cepat, Ini Bocoran Model dan Jadwal Peluncurannya
Direktur Jenderal Ekosistem Digital Kemkomdigi, Edwin Hidayat Abdullah, mengatakan temuan itu diperoleh saat pengecekan implementasi registrasi pelanggan di pusat perbelanjaan Yogyakarta.
"Masih ada yang mau coba-coba.
Kartu diaktivasi dengan wajahnya, dibawa oleh customer, setelah customer pakai, kemudian di-unregister, jadi customer-nya merugi," ujar Edwin dalam keterangan resmi.
Praktik ini berpotensi merugikan pelanggan karena nomor telepon tidak tercatat atas identitas pemilik sebenarnya.
Hal itu juga dapat menyulitkan proses verifikasi identitas saat pengguna membutuhkan layanan operator atau menghadapi persoalan hukum.
>>> 4 HP Kamera OIS di Bawah Rp3 Juta, Hasil Foto Tajam dan Video Lebih Stabil
Edwin menegaskan bahwa registrasi biometrik dirancang untuk memastikan setiap nomor telepon terhubung dengan identitas pemilik yang sah.
Registrasi Biometrik Jadi Fondasi Keamanan Identitas Digital
Kemkomdigi menilai implementasi registrasi berbasis face recognition merupakan langkah penting dalam memperkuat ekosistem identitas digital nasional.
Teknologi ini diharapkan mampu mengurangi praktik penggunaan identitas palsu dan penyalahgunaan nomor seluler untuk tindak kejahatan digital.
Keberhasilan sistem tidak hanya bergantung pada teknologi, melainkan juga kepatuhan seluruh pihak yang terlibat, mulai dari operator seluler hingga jaringan penjual kartu SIM.
>>> Vivo S2 Dikabarkan Meluncur Bulan Depan di India, Suksesor Vivo S1
Edwin menekankan bahwa kolaborasi seluruh pemangku kepentingan menjadi faktor utama agar registrasi biometrik berjalan transparan, akurat, dan sesuai aturan.
