Mediasi gugatan hak asuh anak yang diajukan Ruben Onsu terhadap Sarwendah rampung digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (22/7).
Agenda mediasi berlangsung sekitar satu jam sejak pukul 10.30 WIB dan digelar tertutup.
>>> Gangguan Telinga Langka yang Hambat Comeback IU: Apa Itu PET Dysfunction?
Usai mediasi, Ruben Onsu dan Sarwendah kompak menilai proses berjalan lancar. Namun, keduanya memilih bungkam soal materi pembahasan.
"Mediasinya berjalan dengan baik, ya doakan mudah-mudahan semuanya baik-baik ya mediasinya," kata Ruben Onsu.
Sarwendah juga meminta doa agar semuanya berjalan lancar. Ia mengucapkan terima kasih kepada awak media.
Ruben menjelaskan, selama mediasi dirinya dan Sarwendah tidak berbicara langsung. Seluruh komunikasi difasilitasi oleh hakim mediator.
"Bukan obrol berdua, tapi tadi memang obrolan yang ditengahkan oleh hakim. Jadi enggak langsung kita berdua," ujar Ruben.
Meski demikian, Ruben enggan membeberkan isi pembahasan. Menurutnya, tidak semua proses mediasi perlu disampaikan ke publik.
"Adalah pokoknya, gitu. Kan mediasi itu enggak semuanya kita mesti publish," kata Ruben.
Ia berharap dapat memperoleh hasil terbaik. "Enggak ada yang ingin semuanya dengan enggak baik, inginnya yang terbaik," ucapnya.
>>> Drama Korea 'Teach You a Lesson' dan 'Agent Kim Reactivated' Kuasai Netflix Semester I
Ruben menegaskan proses mediasi belum selesai dan akan kembali dilanjutkan pada agenda berikutnya.
"Pokoknya mudah-mudahan, semuanya itu kami jalani dengan baik sesuai dengan arahan, terus juga kami bisa semuanya berproses," pungkasnya.
Kuasa hukum Sarwendah, Chris Sam Siwu, mengatakan kedua belah pihak telah sepakat untuk tidak mengungkap isi pembahasan selama mediasi.
"Kami sudah sepakat bahwa kami tidak akan lagi memberitahukan apa yang terjadi di dalam. Karena memang itu ada hakim mediator juga," kata Chris.
Ia menambahkan, mereka saling menjaga agar proses mediasi tidak menjauh dari kata sepakat.
Agenda mediasi gugatan hak asuh anak tersebut akan kembali digelar pada 6 Agustus 2026. Ini merupakan mediasi kedua setelah sidang perdana pada 15 Juli 2026.
Mediasi akan berlangsung maksimal 30 hari. Perseteruan hak asuh anak ini menjadi yang pertama bagi mantan pasangan tersebut sejak bercerai pada 2024.
>>> Abdel Tak Lagi Sesak saat Kenang Mendiang Temon
Gugatan diajukan Ruben pada 30 Juni 2026 karena ia merasa tidak mendapatkan haknya sebagai ayah terkait pengasuhan yang disepakati saat bercerai, yakni waktu bersama anak 2-3 hari sepekan.
