Polisi menangkap empat tersangka kasus pembunuhan prajurit TNI Angkatan Darat (TNI AD) berinisial ABS di Jalan Raya Pondok Hijau Golf, Kelapa Dua, Tangerang.
Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan (Tangsel), AKP Wira Graha Setiawan, mengatakan para pelaku ditangkap dalam waktu kurang dari 1x24 jam setelah jasad korban ditemukan dengan luka tusuk, Minggu, 19 Juli 2026, dini hari.
>>> Letda Rizky Fadly, Anak Kuli Bangunan yang Dilantik Jadi Perwira TNI
Kasus ini bermula saat pihaknya menerima laporan penemuan jenazah sekitar pukul 07.00 WIB.
Setelah olah tempat kejadian perkara (TKP), korban diketahui merupakan anggota TNI AD dari satuan YonTP 804 Cenderawasih Papua.
Polisi berkoordinasi dengan Denpom Jaya 1 Tangerang dan Korem 052/Wijayakrama untuk identifikasi dan penyelidikan.
Hasilnya, tiga pelaku ditangkap dan satu pelaku menyerahkan diri ke Subdit Jatanras Polda Metro Jaya sebelum dilimpahkan ke Polres Tangsel.
"Alhamdulillah, pada Minggu malam kami telah menangkap tiga orang pelaku yang melakukan pemukulan secara bersama-sama terhadap korban. Tidak lama kemudian, satu orang pelaku penusukan menyerahkan diri," ujar Wira.
>>> Importir Bahan Bakar Asia Rentan atas Volatilitas Energi Global
Keempat tersangka yang telah ditahan memiliki peran berbeda.
BR (36) berperan mengejar korban, RRG (22) mengejar menggunakan sepeda motor sekaligus memukul korban, MKN (27) turut mengejar korban, dan EYR (21) mengejar, memukul, serta menusuk korban menggunakan pisau.
Berdasarkan pemeriksaan sementara, keempat tersangka merupakan warga sipil dan tidak memiliki hubungan atau saling mengenal dengan korban. Mereka bertemu di sebuah saung wilayah Kelapa Dua sebelum peristiwa terjadi.
Korban mengalami total sepuluh luka tusuk, masing-masing lima di bagian depan dan lima di bagian belakang tubuh.
>>> Perusahaan Berebut Talenta AI, Ini 5 Pekerjaan yang Paling Dicari Saat Ini
Polisi juga telah menemukan telepon genggam korban yang sebelumnya sempat tidak berada di lokasi kejadian.
