Kejaksaan Agung buka suara terkait penerbitan surat perintah penyidikan (Sprindik) khusus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus yang menjerat Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) 2022-2026 Febrie Adriansyah.
Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono, selaku koordinator Tim 9, menyatakan Sprindik khusus TPPU akan mengusut barang bukti yang telah atau akan disita dalam tiga perkara sebelumnya.
Barang bukti tersebut meliputi emas batangan seberat 74 kg dan uang tunai berbagai mata uang senilai ratusan miliar rupiah yang disita dari kawasan Sentul, Bogor, dan Cipete, Jakarta Selatan.
Rudi menjelaskan bahwa Sprindik khusus TPPU penting untuk mengantisipasi temuan barang bukti lain di kemudian hari. Ia juga menegaskan bahwa penyidikan ini terkait dengan dugaan TPPU eks Jampidsus.
Setelah Sprindik diterbitkan, jaksa berupaya memanggil Febrie sebagai saksi. Namun, Febrie mangkir dari panggilan pemeriksaan pada Rabu (22/07/2026).
Jaksa kemudian menjadwalkan pemanggilan ulang pada Jumat (24/07/2026).
Pemanggilan sebagai saksi dilakukan untuk memastikan penyidikan sesuai peraturan perundang-undangan dan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21 Tahun 2014.