Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 53 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pengelolaan Dana Kerjasama Pembangunan Internasional.
Aturan ini menetapkan pemanfaatan hasil investasi dari dana abadi tersebut.
>>> Warganet Heboh, Sejumlah Mal Besar Pasang Pagar Tinggi Berlapis Kawat Berduri
Ketentuan Penggunaan Hasil Investasi
Berdasarkan Pasal 17 PMK tersebut, hasil pengembangan dana dapat digunakan untuk mendukung layanan Lembaga Dana Kerja Sama Pembangunan Internasional (LDKPI).
Penggunaan tersebut meliputi pemberian hibah kepada pemerintah asing maupun lembaga asing sesuai tugas dan fungsi LDKPI.
Selain itu, hasil investasi juga dapat digunakan untuk mendanai kegiatan operasional lembaga.
Dana tersebut juga dapat dipakai untuk pelaksanaan penugasan lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
>>> Dijanjikan Rp220 Juta, Pilot Malaysia Nekat Selundupkan 25 Kg Ekstasi ke Indonesia
Apabila masih terdapat sisa hasil pengembangan dalam bentuk saldo kas, LDKPI dapat memanfaatkannya untuk optimalisasi kas.
Sisa dana tersebut juga dapat ditambahkan ke dalam Dana Kerja Sama Pembangunan Internasional sebagai dana abadi (endowment fund).
Ruang Lingkup PMK
PMK Nomor 53 Tahun 2026 juga mengatur tata kelola dana secara menyeluruh.
Ruang lingkupnya mencakup perencanaan, pengalokasian, pencairan, pengembangan, dan penatausahaan dana.
>>> 60.000 Migran Masuk Ceuta, 34 Tewas dalam Krisis Perbatasan
Aturan ini juga mengatur akuntabilitas, pengawasan pengelolaan dana, serta sistem informasi pengelolaannya.

