Seorang pilot maskapai asal Malaysia berinisial MSO, 39 tahun, nekat menjadi kurir narkotika jaringan internasional. Ia dijanjikan upah sebesar 50.000 ringgit Malaysia atau sekitar Rp220 juta.
Kepala Kantor Bea Cukai Soetta, Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang, mengungkapkan hal itu dalam konferensi pers di Tangerang, Jumat, 31 Juli 2026.
>>> 60.000 Migran Masuk Ceuta, 34 Tewas dalam Krisis Perbatasan
Uang sebanyak itu menjadi imbalan bagi MSO untuk menyelundupkan 70.114 butir ekstasi atau seberat 25,15 kg ke Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Selain 14 bungkus berisi ekstasi dengan total berat 25,15 kilogram, petugas juga menemukan sekitar 4 gram metamfetamin atau sabu yang disimpan di barang pribadi tersangka.
Pengakuan Tersangka
Berdasarkan hasil penyelidikan, MSO bukan kali pertama menjadi kurir barang haram. Ia mengaku telah tiga kali terlibat dalam penyelundupan narkotika.
Aksi pertama membawa sabu ke Sabah, Malaysia, kemudian mengirim sekitar 7 kilogram sabu ke Jakarta, dan terakhir menyelundupkan ekstasi serta sabu ke Jakarta hingga akhirnya berhasil digagalkan petugas Bea Cukai.
Kasubdirektorat II Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Awaluddin Amin, menduga MSO merupakan bagian dari jaringan narkotika internasional.
>>> Hakim Tunda Putusan Banding Ibrahim Arief, Sidang Digelar 13 Agustus 2026
Penyidik masih mengembangkan kasus tersebut karena tidak menutup kemungkinan pelaku telah beberapa kali melakukan pengiriman narkoba ke Indonesia.
Mereka juga masih memburu pihak yang seharusnya menerima paket ekstasi tersebut di Indonesia.
Kronologi Penangkapan
Kasus ini terungkap pada 29 Juli 2026 saat tim Bea Cukai Soekarno-Hatta mengawasi penerbangan MH727 rute Kuala Lumpur–Jakarta.
Berdasarkan analisis intelijen, petugas mencurigai koper yang dibawa MSO ketika bertugas sebagai pilot.
>>> Harga Minyak dan BBM Melejit, Laba Chevron Lampaui Ekspektasi
Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan puluhan kilogram ekstasi yang disembunyikan di dalam bagasi.

