Pembahasan peraturan presiden (Perpres) mengenai pengemudi ojek online (ojol) telah rampung. Beleid tersebut kini tinggal menunggu pengumuman resmi dari pemerintah.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan bahwa Kementerian Ketenagakerjaan mendorong pengemudi ojol mendapatkan perlindungan melalui BPJS Ketenagakerjaan. Fokus utama kementerian adalah perlindungan pekerja.
>>> Bos Alibaba Joseph Tsai dan Istri Dikabarkan Bercerai
"Iya [Kementerian Ketenagakerjaan mendorong BPJS], kita pasti fokus utama kan perlindungan pekerja ya. Itu nomor satu," ujar Yassierli di Istana Kepresidenan, Sabtu (1/8/2026).
DPR dan pemerintah telah menggelar rapat koordinasi terkait pembahasan Perpres Ojol. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pembahasan hampir rampung.
>>> Minyak Brent Diprediksi US$71 pada 2027, Usai Bergolak Tahun Ini
Salah satu substansi utama dalam beleid tersebut adalah pembagian tarif 92% untuk pengemudi dan 8% untuk aplikator. Skema ini sudah diterapkan di lapangan sejak 1 Juli 2026.
"Hari ini kami kembali mengadakan rapat koordinasi untuk penyempurnaan Perpres Ojol yang alhamdulillah sedikit lagi sudah final.
>>> Hotel Pullman di Jakbar Kebakaran, Tak Ada Korban
Tadi kami sudah sepakat bahwa tim akan bertemu sekali lagi untuk kemudian finalisasi," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Kamis (23/7/2026).
