Wali Kota Bekasi Tri Adhianto memimpin rapat pembahasan Monitoring Controlling Surveillance for Prevention Risk Based Surveillance System (MCSP-RBS) 2026 pada Rabu, 5 Agustus 2026.
Rapat tersebut membahas penguatan sistem pelaporan, pengawasan, dan pemetaan risiko untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, dan akuntabel.
>>> Hiroshima Peringati 81 Tahun Bom Atom AS, Wali Kota Kecam Perang dan Nuklir
Dalam MCSP-RBS 2026, pola pengawasan mengalami perubahan. Sistem pelaporan tidak lagi berfokus pada pemenuhan dokumen administrasi, melainkan mengedepankan data terintegrasi dan berbasis risiko.
Pendekatan ini diharapkan membantu pemerintah daerah mengidentifikasi potensi kerawanan, menentukan prioritas pengawasan, serta menyusun langkah pencegahan yang lebih tepat sasaran.
Evaluasi Capaian MCSP Kota Bekasi
Berdasarkan penilaian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 2025, Kota Bekasi memperoleh skor MCSP sebesar 80,7 persen dan masuk dalam Cluster I.
Meski demikian, Kota Bekasi masih berada di peringkat 25 dari 27 pemerintah daerah di Jawa Barat dan menempati posisi 233 dari 546 pemerintah daerah secara nasional.
>>> Pola Konsumsi Whey Protein Semakin Populer, Ini Kata Ahli Gizi
Capaian tersebut menjadi bahan evaluasi untuk memperkuat setiap indikator penilaian, mulai dari peningkatan kualitas data, efektivitas pengawasan, hingga pemenuhan aspek tata kelola pemerintahan.
Tri Adhianto menegaskan bahwa hasil tersebut harus dijadikan pijakan untuk terus memperbaiki sistem pengawasan, bukan sekadar mengejar nilai atau peringkat.
"Kita tidak boleh hanya mengejar kelengkapan administrasi.
>>> Drone Berisi Bahan Peledak Ditemukan di Bandara Leipzig/Halle Jerman
Yang lebih penting adalah bagaimana data yang kita sampaikan benar-benar berkualitas, dapat dipertanggungjawabkan, dan mampu menunjukkan risiko yang perlu segera kita cegah," ujar Tri Adhianto.
