unique visitors counter
⌂ Beranda News Ayah di Depok Rudapaksa Anak Kandung, Korban Diiming-imingi Uang Berlibur
News

Ayah di Depok Rudapaksa Anak Kandung, Korban Diiming-imingi Uang Berlibur

Polisi menangkap pelaku rudapaksa anak di Depok
Ayah di Depok Rudapaksa Anak Kandung, Korban Diiming-imingi Uang Berlibur
A A Ukuran Teks16px

Polres Metro Depok menangkap seorang ayah kandung berinisial A (41) yang diduga melakukan rudapaksa terhadap anaknya yang masih berusia 14 tahun.

Pelaku ditangkap di rumahnya di wilayah Cilodong, Kota Depok, setelah ibu korban melaporkan kejadian tersebut ke polisi.

Kronologi Kejadian

Peristiwa itu terjadi pada Rabu, 13 Mei 2026, di rumah korban di Cilodong, Kota Depok.

Kasie Humas Polres Metro Depok, AKP Hendra, mengatakan bahwa ibu korban melapor tidak lama setelah mengetahui anaknya menjadi korban rudapaksa oleh ayah kandungnya.

Pelaku mengiming-imingi korban dengan uang untuk berlibur ke Yogyakarta.

Setelah itu, korban dipaksa melakukan perbuatan tidak senonoh di dalam kamar yang dikunci.

Penangkapan dan Pasal yang Dijerat

Berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti yang cukup, polisi meringkus pelaku di rumahnya.

Pelaku dijerat Pasal 473 KUHP tentang Tindak Pidana Perkosaan dengan ancaman hukuman penjara hingga sepuluh tahun.

📰 Update Terbaru