Polres Metro Depok menangkap seorang ayah kandung berinisial A (41) yang diduga melakukan rudapaksa terhadap anaknya yang masih berusia 14 tahun.
Pelaku ditangkap di rumahnya di wilayah Cilodong, Kota Depok, setelah ibu korban melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
Kronologi Kejadian
Peristiwa itu terjadi pada Rabu, 13 Mei 2026, di rumah korban di Cilodong, Kota Depok.
Kasie Humas Polres Metro Depok, AKP Hendra, mengatakan bahwa ibu korban melapor tidak lama setelah mengetahui anaknya menjadi korban rudapaksa oleh ayah kandungnya.
Pelaku mengiming-imingi korban dengan uang untuk berlibur ke Yogyakarta.
Setelah itu, korban dipaksa melakukan perbuatan tidak senonoh di dalam kamar yang dikunci.
Penangkapan dan Pasal yang Dijerat
Berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti yang cukup, polisi meringkus pelaku di rumahnya.
Pelaku dijerat Pasal 473 KUHP tentang Tindak Pidana Perkosaan dengan ancaman hukuman penjara hingga sepuluh tahun.