Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok membongkar sekitar 350 bangunan semi permanen dan lapak pedagang di sekitar Pasar Cisalak, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok, Senin, 10 Agustus 2026.
Penertiban ini menyasar bangunan yang tidak memiliki izin dan dinilai mengganggu akses jalan sebagai fasilitas umum.
>>> Anthropic Bentuk Tim Internal untuk Rancang Chip AI Khusus
Prosedur Penertiban
Kepala Satpol PP Kota Depok, Dede Hidayat, mengatakan penertiban dilakukan setelah melalui tahapan peringatan.
"Sebelumnya sesuai prosedur sudah mengeluarkan surat peringatan (SP) 1, SP 2, hingga SP 3. Sedangkan untuk sosialisasi terkait penertiban juga telah dilakukan selama sebulan," ujar Dede.
Penertiban merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat, lurah, dan camat terkait gangguan ketertiban di sekitar Pasar Cisalak.
Pemerintah Kota Depok juga memberikan kesempatan kepada pemilik bangunan untuk membongkar secara mandiri setelah menerima SP 1 hingga SP 3.
>>> Prabowo Kirim Tiga Surpres ke DPR: Calon Gubernur BI hingga Dubes
"Setelah SP 1 sampai SP 3 kami laksanakan, kami masih memberikan kelonggaran hampir satu minggu sebelum penertiban," katanya.
Dua Persoalan Utama
Dede menjelaskan terdapat dua persoalan utama yang menjadi dasar penertiban.
Pertama, bangunan dan lapak tersebut digunakan untuk kegiatan perdagangan tanpa izin.
>>> Ratu Namira Saudara Siapa? Namanya Terseret usai Vicky Alaydrus Diduga Lontarkan Sindiran Saat Live
Kedua, keberadaan bangunan dinilai mengganggu akses jalan yang digunakan masyarakat di sekitar Pasar Cisalak.
