Penyanyi dan penulis lagu Ardhito Pramono resmi menggugat PT Sony Music Entertainment Indonesia ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Gugatan terdaftar pada 13 Agustus 2026 dengan nomor perkara 577/Pdt. G/2026 terkait dugaan wanprestasi pengelolaan royalti.
>>> Stok Beras NTT Dilipatgandakan, Bantuan Rp100 Miliar Disalurkan
Kuasa hukum Ardhito, Adityo Ramadhan, menyatakan kliennya mengalami kerugian hingga Rp5,7 miliar.
Sebelum menggugat, pihak Ardhito telah melayangkan somasi tiga kali dan mencoba menempuh jalur damai.
Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil sehingga kasus ini dibawa ke ranah hukum.
>>> Diskon Tambah Daya PLN 50 Persen Berlaku Hingga 25 Agustus 2026, Ini Cara Klaimnya
Siapa Sony Music Indonesia?
Sony Music Indonesia adalah bagian dari Sony Music Entertainment, perusahaan rekaman global yang beroperasi di Indonesia.
Perusahaan ini menaungi berbagai musisi Tanah Air dan mengelola hak cipta serta royalti karya mereka.
>>> Panduan Lengkap Membuat Akun SSCASN untuk Sekolah Kedinasan 2026
Gugatan Ardhito ini menjadi sorotan karena menyangkut transparansi pengelolaan royalti di industri musik.
