unique visitors counter
⌂ Beranda › Ragam › Kemenhub Izinkan Kenaikan Tarif Pesawat, Surcharge Capai 50%
Ragam

Kemenhub Izinkan Kenaikan Tarif Pesawat, Surcharge Capai 50%

Pesawat terbang komersial siap lepas landas di bandara
Nelayan sedang bekerja di laut lepas
A A Ukuran Teks16px

Penerapan fuel surcharge hingga 50% dapat diberlakukan oleh maskapai penerbangan mulai Rabu, 13 Mei 2026.

Keputusan ini memungkinkan maskapai untuk menyesuaikan tarif tiket pesawat sebagai dampak dari kenaikan biaya operasional.

Dampak Kenaikan Tarif Pesawat

Kenaikan tarif ini berpotensi memengaruhi biaya perjalanan udara bagi masyarakat.

Besaran surcharge yang mencapai 50% menandakan adanya penyesuaian signifikan terhadap struktur harga tiket pesawat.

Kebijakan ini diharapkan dapat membantu maskapai dalam menjaga keberlangsungan operasional di tengah fluktuasi harga bahan bakar.

Namun, dampaknya terhadap daya beli masyarakat perlu menjadi perhatian lebih lanjut.

🔗 Berita Terkait
📰 Update Terbaru