Pemerintah telah menetapkan aturan baru mengenai uang makan PNS tahun 2026.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026.
Peraturan tersebut ditandatangani saat Sri Mulyani menjabat Menteri Keuangan, namun kini pelaksanaannya dilanjutkan oleh Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa.
Besaran uang makan berbeda-beda tergantung golongan dan kehadiran kerja.
Apa Itu Uang Makan PNS?
Uang makan PNS adalah tunjangan harian yang diberikan kepada Aparatur Sipil Negara sebagai pengganti biaya konsumsi selama bekerja.
Tunjangan ini dihitung berdasarkan jumlah hari kerja efektif, bukan diberikan tetap setiap bulan seperti gaji pokok.
Skema ini dirancang agar tunjangan mencerminkan kinerja harian pegawai. Jika kehadiran penuh, nominal yang diterima maksimal.
Ketentuan ini juga berlaku bagi PPPK di seluruh instansi pusat dan daerah.
Besaran Uang Makan PNS 2026 per Golongan
Berdasarkan PMK Nomor 32 Tahun 2025, berikut nominal uang makan per hari dan estimasi per bulan (22 hari kerja) untuk setiap golongan:
Golongan I dan II mendapat Rp35.000 per hari atau sekitar Rp770.000 per bulan. Golongan III mendapat Rp37.000 per hari atau Rp814.000 per bulan.
Golongan IV mendapat Rp41.000 per hari atau Rp902.000 per bulan.
Untuk TNI dan Polri semua pangkat, nominalnya seragam Rp60.000 per hari atau Rp1.320.000 per bulan.
Angka tersebut masih bersifat bruto sebelum dipotong PPh Pasal 21.
Cara Menghitung Simulasi Uang Makan
Perhitungan uang makan mengikuti rumus sederhana: nominal harian dikalikan jumlah hari kerja efektif. Semakin rajin hadir, semakin besar tunjangan yang diterima setiap bulan.
Contohnya, PNS Golongan III yang hadir penuh 22 hari akan menerima sekitar Rp814.000 sebelum pajak.
Jika ada 2 hari absen tanpa keterangan, nominalnya berkurang sesuai jumlah hari tidak hadir.
Siapa yang Tidak Berhak Menerima Uang Makan?
Uang makan tidak diberikan kepada PNS yang sedang cuti, tugas belajar, memiliki pekerjaan lain, atau tidak masuk kerja tanpa keterangan sah.
Pegawai yang menjalani perjalanan dinas luar kota juga tidak mendapat tunjangan ini.
Selain itu, PNS yang datang terlambat signifikan atau hanya bekerja setengah hari tidak berhak menerima uang makan pada hari tersebut, meskipun tercatat hadir di daftar presensi.
Kapan Uang Makan PNS 2026 Cair?
Pencairan uang makan dilakukan sebulan sekali, terpisah dari jadwal pembayaran gaji pokok. Nominal yang dibayarkan dihitung berdasarkan rekap kehadiran riil pada bulan sebelumnya.
Proses verifikasi melibatkan bagian kepegawaian di masing-masing instansi sebelum dana ditransfer. Skema pembayaran mundur ini diterapkan agar perhitungan lebih akurat dan tidak ada kelebihan bayar.
Apakah Pensiunan PNS Masih Mendapat Uang Makan?
Pensiunan PNS tidak lagi berhak menerima uang makan karena tunjangan ini dikhususkan bagi pegawai aktif yang masih terikat kewajiban hadir di kantor.
Sebagai gantinya, pensiunan mendapat tunjangan pangan melalui mekanisme berbeda.
Kebijakan ini menegaskan bahwa uang makan murni insentif kerja, bukan hak yang melekat seumur hidup.
Informasi lebih lanjut mengenai tunjangan pangan bagi pensiunan dapat dicek melalui Taspen atau instansi terkait.