Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil mengungkap penyelundupan sekitar 3,37 ton bunga atau pucuk canabinoid marijuana asal Thailand.
Barang haram tersebut masuk melalui Pelabuhan Internasional Tanjung Priok, Jakarta.
>>> 7 Tersangka Korupsi MBG, Termasuk Oknum TNI Berinisial BU
Pelaku menggunakan modus penyamaran atau false concealment dengan menyembunyikan narkotika golongan I di dalam koper dan gulungan matras lateks.
Pengungkapan Berawal dari Analisis Kontainer
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn. ) Djaka Budhi Utama, mengatakan jaringan penyelundupan narkotika terus mengembangkan berbagai cara untuk menyamarkan barang ilegal.
>>> Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp19.000 Jadi Rp2,67 Juta/Gram
“Melalui pemanfaatan teknologi, analisis risiko, dan sinergi dengan aparat penegak hukum, Bea Cukai bersama BNN berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika dalam jumlah besar sebelum mencapai masyarakat,” ujar Djaka dalam siaran pers, Sabtu (04/07/2026).
Pengungkapan ini diawali hasil analisis tim gabungan Bea Cukai dan BNN terhadap sebuah kontainer dari Thailand yang tiba di Pelabuhan Tanjung Priok berisi tumpukan koper.
>>> Jadwal Masuk Sekolah Juli 2026: Tanggal Resmi Tahun Ajaran Baru 2026
Tim gabungan kemudian melakukan pengawasan terhadap proses pengeluaran barang dari tempat penimbunan sementara hingga pembongkaran di lokasi gudang.
