Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Bareskrim Polri meningkatkan status perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pengadaan pasokan batu bara untuk PLTU periode 2018—2026 dari penyelidikan ke penyidikan.
Direktur Penindakan Kortastipidkor Roberthus Yohanes De Deo Tresna Eka Trimana menduga ada perusahaan batu bara yang melakukan manipulasi dokumen kualitas dan kuantitas pasokan.
Hal ini menyebabkan pembayaran kontrak tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Tindakan tersebut diduga mengganggu pasokan batu bara dan berdampak pada pemadaman listrik di sejumlah wilayah, seperti Sumatra, sebagian Kalimantan, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan sebagian Jabodetabek.
Roberthus memperkirakan kerugian negara atau kerugian perekonomian negara akibat perkara ini mencapai sekitar Rp5 triliun. Kerugian itu termasuk dampak pemadaman bergilir yang terjadi.
"Akibat perbuatan tersebut, ditambah dengan kerugian perekonomian akibat terjadinya blackout, diindikasikan telah terjadi kerugian keuangan negara dan/atau perekonomian negara sekitar Rp5 triliun," ujar Roberthus dalam siaran pers, Senin (6/7/2026).
Ia menambahkan bahwa nilai kerugian tersebut masih bersifat sementara dan saat ini sedang dikoordinasikan dengan BPK RI untuk dilakukan audit investigatif secara resmi.