Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Khusus Jakarta menetapkan dan menahan satu tersangka dalam perkara dugaan korupsi di Sekretariat Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum (PU) periode 2023-2024.
Kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp16 miliar. Penetapan tersangka dilakukan pada Senin, 6 Juli 2026.
>>> BMKG Ungkap Penyebab Gelombang Panas Ekstrem di Eropa
Tersangka berinisial JND merupakan Direktur PT CV Asaykhana. Ia diduga menjadi pengendali sejumlah perusahaan yang digunakan dalam pelaksanaan proyek.
Perusahaan yang Diduga Dikendalikan Tersangka
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jakarta, Dapot Dariarma, menyebut JND mengendalikan delapan perusahaan, yaitu CV Nalisa Destia, CV Mila Kirana, CV Raflindo Pratama, PT Atrindo Prima Persada, CV Nursa Lima, CV Zafran Karya Utama, CV Azio Osaka, dan CV Ardian Permata Indah.
Perusahaan-perusahaan itu diduga terkait dengan pelaksanaan belanja rutin pada Sekretariat Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian PU selama 2023 hingga 2024.
Penahanan dan Dugaan Rekayasa Proyek Fiktif
JND ditahan sejak 6 Juli 2026 selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Cipinang.
>>> SPMB Kota Kediri 2026/2027: Jadwal Terbaru dan Cara Daftar Online
Ia diduga bersama tersangka lain melakukan rekayasa proyek fiktif pada periode 2023-2024.
Akibat perbuatan tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian sedikitnya lebih dari Rp16 miliar.
JND disangkakan melanggar Pasal 603 atau Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
>>> Daftar 16 MoU Indonesia-India: Rudal hingga Luar Angkasa
Penyidik masih mengembangkan perkara dengan mengumpulkan alat bukti dan mendalami keterlibatan pihak lain, baik dari Kementerian PU, BUMN, maupun swasta.
