Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan, mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo.
"Memutuskan mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk sebagian," kata hakim saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 7 Juli 2026.
>>> Kekalahan Brasil dan Meksiko di Piala Dunia Ancam Penjualan Bir Global
Hakim menyatakan penggeledahan yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Rumah dan Tempat Tertutup Lainnya Nomor SP.
Dah-Rumah/373/VI/Res. 1.24/2026/Ditreskrimum Polda Metro Jaya tertanggal 18 Juni 2026 tidak memiliki kekuatan hukum.
Selain itu, Majelis Hakim juga menyatakan penangkapan Roy Suryo berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor SP. Kap/7036/Res.
1.14/2026/Ditreskrimum Polda Metro Jaya tertanggal 19 Juni 2026 dinyatakan tidak sah.
Dalam amar putusan lainnya, hakim membebankan biaya perkara kepada termohon dengan nilai nihil.
"Menyatakan penahanan terhadap Pemohon berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor SP. Han/4586/VI/Res.
1.14/2026/Ditreskrimum Polda Metro Jaya tanggal 19 Juni 2026 adalah tidak sah," ujarnya.
>>> IHSG Naik 1,19% ke 5.986, Jadi Bursa Terbaik di Asia
Kendati begitu, permohonan Roy Suryo yang lain ditolak hakim.
Putusan tersebut mengakhiri proses pemeriksaan praperadilan yang diajukan terkait keabsahan tindakan upaya paksa oleh penyidik Polda Metro Jaya.
Sebelumnya, Roy Suryo mengajukan praperadilan untuk menguji keabsahan tindakan penyidik Polda Metro Jaya saat melakukan penggeledahan dan penangkapan di kediamannya.
Permohonan praperadilan tersebut terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan Nomor 99/Pid. Pra/2026/PN.
JKT. SEL sejak 22 Juni 2026.
"Hal-hal yang berkaitan dengan proses penangkapan yang terjadi di rumah beliau, penggeledahan itu menjadi objek praperadilan," ucap kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin.
Roy Suryo menggugat pemerintah lewat Kapolda Metro Jaya beserta jajaran penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya, serta Jaksa Agung melalui Jampidum Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Jakarta.
>>> Link Live Streaming Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia Leg 2 Hari Ini
Gugatan itu diajukan untuk menguji keabsahan tindakan upaya paksa yang dilakukan penyidik terhadap dirinya.

