Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo menyambut positif putusan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Majelis hakim mengabulkan sebagian permohonannya.
>>> BI Ungkap Penyebab Rupiah Kembali ke Level Rp18.000/US$
Roy menyebut putusan itu sebagai awal babak baru penegakan hukum di Indonesia.
"Ini hukum bukan untuk saya, tetapi untuk kita semuanya," ujarnya di PN Jakarta Selatan, Selasa (7/7/2026).
Ia mengapresiasi pertimbangan hakim tunggal I Ketut Darpawan yang dinilai sesuai fakta persidangan. Roy juga berterima kasih kepada keluarga, tim kuasa hukum, media, dan masyarakat yang mendukung.
>>> Kemenkeu Bantah Video Bantuan Qatar Charity Catut Purbaya, Sebut Hoaks Deepfake
Perjuangan hukum Roy belum berakhir. Ia akan mengikuti proses persidangan perkara pokok di PN Jakarta Timur.
"Hari Jumat akan ada praperadilan yang kedua," katanya.
Selain itu, Roy mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) ke PN Jakarta Utara terhadap seseorang bernama Lecumana. Gugatan tersebut sudah terdaftar dengan nomor perkara.
>>> DPRD Jakarta Desak Pemprov Segera Perbaiki Jalan Amblas di Pulo Gadung
Roy menilai telah terjadi penyelundupan pasal dalam kasus yang menjeratnya. Ia bertekad melanjutkan langkah hukum hingga tuntas.
