unique visitors counter
⌂ Beranda News Hakim AS Sahkan Penyelesaian Gugatan Hak Cipta Anthropic Senilai Rp24 Triliun

Hakim AS Sahkan Penyelesaian Gugatan Hak Cipta Anthropic Senilai Rp24 Triliun

Hakim AS Sahkan Penyelesaian Gugatan Hak Cipta Anthropic Senilai Rp24 Triliun
Ilustrasi: Hakim AS Sahkan Penyelesaian Gugatan Hak Cipta Anthropic Senilai Rp24 Triliun
A A Ukuran Teks16px
alt mid

Pada Juni 2025, Hakim Alsup memutuskan bahwa Anthropic melakukan penggunaan wajar atas karya penulis untuk melatih Claude.

Namun, ia juga menemukan bahwa perusahaan melanggar hak mereka dengan menyimpan lebih dari 7 juta buku bajakan ke dalam "perpustakaan pusat" yang tidak selalu digunakan untuk pelatihan AI.

Sidang dijadwalkan mulai Desember 2025 untuk menentukan jumlah yang harus dibayar Anthropic atas dugaan pembajakan, dengan potensi kerugian mencapai ratusan miliar dolar.

alt mid

Keberatan dan Persetujuan Akhir

Penyelesaian ini memicu keberatan dari beberapa penulis yang menganggap jumlahnya tidak cukup besar, memberikan kompensasi berlebihan kepada pengacara penggugat, atau secara keliru mengecualikan beberapa pemilik hak cipta.

Hakim Martinez-Olguin menolak keberatan tersebut dalam putusannya pada Senin.

Ia mengatakan bahwa keluhan tentang besarnya penyelesaian "tidak didasarkan pada penilaian realistis atas risiko dan imbalan secara keseluruhan dari persidangan."

alt mid

Hakim memberikan biaya pengacara lebih dari $101 juta dari $187,5 juta yang diminta.

>>> Atlet Golf Jesslyn Wijaya Lay Diduga Diculik saat Rayakan Ultah di Mangga Besar

Beberapa penulis dan penerbit memilih keluar dari penyelesaian dan telah mengajukan gugatan terpisah terhadap Anthropic yang masih berlangsung.

alt under
E
Tim Redaksi
Penulis: Eko Yulianto
alt mid
📰 Update Terbaru
stikibot