Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto akan segera menandatangani keputusan presiden (Keppres) untuk menetapkan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) yang baru.
Penandatanganan tersebut direncanakan dalam satu hingga dua hari ke depan, sebagai tindak lanjut dari usulan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengenai perombakan jabatan utama madya di Kejaksaan Agung.
>>> 11 Ribu Anak di Pandeglang Putus Sekolah, Disdikpora Gandeng Ponpes dan PKBM
Setelah menerima surat rahasia dari Burhanuddin, pemerintah membahas usulan tersebut melalui Tim Penilai Akhir (TPA).
TPA akan mengevaluasi seluruh nama yang diajukan, termasuk Kepala Badan Pemulihan Aset Kuntadi yang diusulkan menjadi Jampidsus menggantikan Febrie Adriansyah yang terjerat kasus korupsi.
“Kami mohon waktu untuk dibahas sesuai dengan mekanisme di tim penilai akhir dan insyaallah satu dua hari ini sudah akan ada keputusan dan Bapak Presiden akan menandatangani Keppres pengangkatan pejabat yang baru,” ujar Prasetyo kepada awak media, Selasa (21/07/2026).
>>> Simpan Sabu di Plafon Rumah, Pria di Tangerang Ditangkap
Menurut Prasetyo, Kepala Negara memiliki pertimbangan sendiri dalam mengambil keputusan terkait pemilihan Jampidsus. Prabowo juga meminta masukan dari banyak pihak sebelum memutuskan.
Selain Jampidsus, Burhanuddin turut mengajukan perombakan pada jabatan utama madya lainnya.
>>> Komdigi Wajibkan Operator Pemenang Lelang Perluas Cakupan 5G
Namun, Prasetyo yang juga politikus Partai Gerindra itu belum mengonfirmasi apakah Prabowo akan menandatangani usulan tersebut dalam beleid yang sama.

