Presiden Amerika Serikat Donald Trump resmi memberlakukan tarif dua digit baru terhadap puluhan mitra dagang AS, tepat saat tarif sementara 10 persen akan berakhir pada Jumat.
Tarif baru ini dikenakan sebesar 10 hingga 12,5 persen pada impor dari 60 negara yang mencakup 99 persen total impor AS.
>>> Houthi Yaman Serang Kapal Tanker Saudi di Laut Merah, Ancaman Perluas Perang Iran
Pemerintah AS beralasan bahwa negara-negara tersebut tidak cukup menegakkan larangan impor barang hasil kerja paksa.
Perwakilan Dagang AS Jamieson Greer menyatakan, "Amerika Serikat telah memiliki larangan impor kerja paksa selama hampir satu abad dan menegakkannya secara ketat.
Sudah saatnya mitra dagang kami melakukan hal yang sama."
Dasar Hukum Tarif Baru
Tarif baru ini diterapkan berdasarkan Section 301 Undang-Undang Perdagangan 1974, yang memberi wewenang presiden untuk mengenakan bea masuk dan sanksi terhadap praktik perdagangan yang dianggap tidak adil.
Langkah ini diambil setelah Mahkamah Agung AS pada Februari membatalkan tarif besar-besaran Trump yang sebelumnya diberlakukan menggunakan Undang-Undang Kekuasaan Ekonomi Darurat Internasional (IEEPA) 1977.
Keputusan MA memaksa pemerintah membayar pengembalian dana kepada importir yang telah membayar tarif tersebut.
Sebagai respons, Trump sempat memberlakukan tarif 10 persen global berdasarkan Section 122 Undang-Undang Perdagangan 1974, namun wewenang itu hanya berlaku 150 hari dan akan berakhir Jumat.
>>> Baru Sepekan, Hotman Paris Mundur dari Tim Kuasa Hukum Febrie Adriansyah
Reaksi dan Pengecualian
Beberapa negara berhasil menurunkan tarif setelah memperketat penegakan larangan kerja paksa. India misalnya, tarif awalnya 12,5 persen kini menjadi 10 persen.
Produk tertentu seperti minyak, gas, dan pupuk dikecualikan dari tarif baru. Produk yang memenuhi syarat bebas bea berdasarkan US-Mexico-Canada Agreement juga tidak terkena dampak.
Tarif ini menuai kritik.
Anggota Kongres Richard Neal menyebutnya sebagai "dalih yang terlalu nyaman" dan memperingatkan agar isu kerja paksa tidak diremehkan.
Brasil, yang terkena tarif 12,5 persen, menyebut langkah AS "sewenang-wenang dan tidak beralasan" serta berencana memicu undang-undang timbal balik dan mengajukan keluhan ke WTO.
Para pengamat hak asasi manusia mengakui tarif ini berpotensi mendorong negara-negara mengadopsi larangan impor barang kerja paksa, namun memperingatkan perlunya pendekatan bertahap dan transparan.
>>> Pemasukan Jukir Tak Cukup, Pria Paruh Baya Nekat Curi Sepatu Berantai di Jaksel
Menurut data Organisasi Buruh Internasional (ILO), sekitar 27,6 juta orang berada dalam kerja paksa pada tahun 2021.

