Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengaku belum berniat menerapkan kebijakan khusus untuk mencegah persaingan suku bunga simpanan di industri perbankan.
Meski demikian, regulator menilai kompetisi yang agresif antar-perbankan perlu dikendalikan.
>>> Antisipasi Kemarau Ekstrem, Pemprov Banten Bakal Terapkan Status Siaga
OJK telah menerbitkan Peraturan OJK Nomor 13 tahun 2024 yang mengatur standardisasi komponen perhitungan Suku Bunga Dasar Kredit (SBDK).
Dalam beleid tersebut, bank diwajibkan mengumumkan komponen pembentuk SBDK, termasuk biaya dana atau cost of fund untuk kredit.
"Agar dapat diakses dengan mudah oleh seluruh pemangku kepentingan, terutama masyarakat," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae dalam keterangan tertulis, Rabu (29/7/2026).
>>> GIIAS 2026: Mazda Luncurkan Tiga Mobil Baru Usai Resmikan Pabrik di Indonesia
OJK juga mengimbau bank agar secara bertahap menyesuaikan tingkat suku bunganya.
Penyesuaian itu diharapkan sejalan dengan kondisi pasar, rasio keuangan yang sehat, dan menjaga persaingan bunga yang sehat.
>>> Ekonom: Pelemahan Rupiah Lebih Banyak Dipicu Faktor Domestik
Regulator juga meminta bank memberikan informasi yang lengkap dan memadai terkait produk dana sebagai bagian dari edukasi dan perlindungan konsumen.

